Perkawinan di Bawah Umur Menurut Hukum Islam, Hukum Adat, dan Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974
PERNIKAHAN DINI, ya di Negara kita saat ini marak sekali adanya pernikahan dini, salah satu faktor pemicu terjadinya pernikahan dini adalah faktor ekonomi, banyak orang tua yang memiliki ekonomi rendah beranggapan bahwa dengan menikahkan anak mereka meskipun masih di bawah umur akan mengurangi beban ekonomi keluarga tanpa mereka berpikir panjang apa dampak yang akan diperoleh dari pernikahan dini tersebut. Fenomena pernikahan dini bukanlah hal yang baru lagi di Indonesia, Khususnya di daerah Jawa, orang zaman dahulu beranggapan bahwa anak gadis mereka yang belum menikah dianggap tidak laku (Perawan tua) karena itulah mereka mempercepat pernikahan anak mereka, padahal anggapan itu tidak lah benar, karena tuhan telah menciptakan manusia berpasang-pasangan dan jodoh tuhan telah mengaturnya. Pernikahan dibawah umur sebenarnya akan mengancurkan masa depan, menghambat kreativitas, serta mencegah untuk mendapatkan ilmu pengetahuan dan wawasan yang lebih luas. -- Bagaimana sih hukum ...