Langsung ke konten utama

Postingan

Dampak Status Badan Usaha di Masa Pandemi Covid-19

          Pandemi covid-19 di Indonesia yang tak kunjung usai sejak tahun 2020 lalu, telah memberikan dampak yang sangat besar pada pelaku usaha. Banyak perusahaan pailit termasuk pelaku usaha UMKM akibat berkurangnya mobilitas, seperti adanya PSBB dan PPKM serta rendahnya daya beli masyarakat.           Dikutip dari cnbcindonesia.com, ketua asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Ikhsan Ingratubun mengatakan bahwa selama tahun 2020 ada sekitar 30 juta UMKM yang bangkrut karena Covid-19. Artinya, pandemi covid-19 sangat berdampak besar pada para pelaku usaha.           Dari kondisi ini, kita bisa belajar mengenai pentingnya status badan usaha dalam mendapatkan perlindungan hukum. Kali ini, senang belajar hukum ingin berbagi pengetahuan mengenai badan usaha berbadan hukum dan badan usaha yang tidak berbadan hukum, beserta perlindungan hukumnya.      ...
Postingan terbaru

4 (Empat) Hal Yang Harus Diperhatikan Sebelum Membeli Rumah atau Tanah

                 Membeli rumah atau tanah pastinya sudah menjadi impian semua orang termasuk saya dan kamu. Iya, kamu yang membaca artikel ini. Membeli rumah atau tanah jangan sekedar membeli, tetapi ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, yaitu status kepemilikan rumah atau tanah dari pihak penjual agar kita tidak salah membeli.             Jangan sampai kita membeli rumah atau tanah seperti membeli kucing dalam karung. Jadi sebelum membeli, alangkah baiknya kita menggali informasi sejelas-jelasnya terlebih dahulu tentang status kepemilikan rumah atau tanah yang akan kita beli nantinya dari orang perorangan.             Untuk itu, saya telah merangkum 4 hal yang bisa membantu kamu untuk mengetahui apa saja yang perlu diperhatikan sebelum membeli tanah atau rumah. Mari kita simak bersama, apa saja 4 hal yang perlu dipe...

Hukum Perjanjian

Perjanjian menurut pasal 1313 KUH Perdata adalah Perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih. Dari peristiwa ini, timbullah suatu hubungan hukum antara dua orang atau lebih yang disebut perikatan yang didalamnya terdapat hak dan kewajiban massing-masing pihak. Dalam hal ini, kedua belah pihak telah menyetujui untuk melakukan suatu perjanjian tanpa adanya paksaan maupun keputusan yang hanya bersifat sebelah pihak. Hukum perjanjian dikeluarkan dengan tujuan agar semua proses kerjasama yang terjadi dapat berjalan dengan lancar dan untuk mengurangi resiko terjadinya penipuan atau hal apapun yang beresiko merugikan salah satu pihak.  Hukum Perjanjian dilakukan oleh dua pihak atau lebih yang saling bekerjasama, ketika mereka sepakat untuk melakukan kerjasama dengan disertai beberapa syarata yang telah disepakati maka pada saat itu sudah terjadi Hukum Perjanjian.  Hukum Perjanjian terbentuk dengan beberapa asas-asas perjanjian...