Pandemi covid-19 di Indonesia yang tak kunjung usai sejak tahun 2020 lalu, telah memberikan dampak yang sangat besar pada pelaku usaha. Banyak perusahaan pailit termasuk pelaku usaha UMKM akibat berkurangnya mobilitas, seperti adanya PSBB dan PPKM serta rendahnya daya beli masyarakat.
Dikutip dari cnbcindonesia.com, ketua asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Ikhsan Ingratubun mengatakan bahwa selama tahun 2020 ada sekitar 30 juta UMKM yang bangkrut karena Covid-19. Artinya, pandemi covid-19 sangat berdampak besar pada para pelaku usaha.
Dari kondisi ini, kita bisa belajar mengenai pentingnya status badan usaha dalam mendapatkan perlindungan hukum. Kali ini, senang belajar hukum ingin berbagi pengetahuan mengenai badan usaha berbadan hukum dan badan usaha yang tidak berbadan hukum, beserta perlindungan hukumnya.
Badan Usaha merupakan kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Ada dua bentuk badan usaha di Indonesia, yaitu badan usaha Berbadan Hukum dan badan usaha yang Tidak Berbadan Hukum. Berikut adalah ciri-ciri yang membedakan kedua bentuk badan usaha tersebut:
1. Badan Usaha Berbadan Hukum
- Adanya pengesahan dari kementrian hukum dan HAM
- Adanya pemisahan yang jelas antara kekayaan pribadi dengan kekayaan Perusahaan atau organisasi
- Adanya syarat minimal kekayaan awal atau modal awal pada saat pendiriannya
- Diatur secara khusus dalam undang-undang tersendiri
- Dapat melakukan perbuatan hukum atas nama perusahaan atau organisasi
Badan usaha berbadan hukum terbagi menjadi 2, yaitu badan usaha profit dan non profit. Yang termasuk badan usaha berbadan hukum profit adalah Perseroan Terbatas (PT) dan Koperasi, sedangkan badan usaha berbadan hukum non profit adalah yayasan.
Ketiga bentuk badan usaha berbadan hukum tersebut masing-masing diatur dalam undang-undang tersendiri. Yaitu UU No. 40 tahun 2017 tentang PT, undang-undang no. 17 tahun 2012 tentang perkoperasian, serta UU No. 28 tahun 2004 tentang Yayasan. Ketiga UU tersebut, ada beberapa pasal yang diperbarui dalam UU Cipta Kerja tahun 2020.
2. Badan Usaha Tidak Berbadan Hukum
- Tidak perlu adanya pengesahan dari kementrian hukum dan HAM
- Tidak adanya pemisahan antara kekayaan pribadi dan perusahaan atau organisasi
- Tidak ada syarat minimal modal awal untuk mendirikannya
- Tidak ada undang-undang yang mengatur secara khusus
Yang termasuk badan usaha yang tidak berbadan hukum adalah UD/PD, CV, dan Firma. Ketiga bentuk badan usaha tersebut tidak diatur dalam undang-undang tersendiri, melainkan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).
Perbedaan utama yang membedakan kedua bentuk badan usaha tersebut adalah mengenai pemisahan modal perusahaan dengan kekayaan pribadi. Dimana PT, Koperasi, Yayasan, memiliki pemisahan modal antara kekayaan perusahaan dengan kekayaan pribadi.
Apabila pailit maka tanggung jawab pemegang saham hanya sebatas saham yang dimilikinya saja, tidak sampai pada kekayaan pribadi. Sedangkan badan usaha yang tidak berbadan hukum, apabila pailit tanggung jawabnya secara tanggung renteng. Artinya, pertanggung jawabannya tidak terbatas pada modal yang ditanamkan saja tetapi juga sampai harta pribadinya.
Di Indonesia banyak pelaku usaha yang menjalankan usahanya dalam bentuk badan usaha yang tidak berbadan hukum, yaitu, UD/PD, CV, Firma, daripada bentuk usaha berbadan hukum PT. Mungkin salah satu yang menjadi pertimbangan pelaku usaha lebih memilih badan usaha tidak berbadan hukum adalah modal.
Namun, kabar gembira untuk para pelaku usaha terutama pelaku usaha UMKM setelah disahkannya UU Cipta Kerja Tahun 2020 yang dapat mempermudah pelaku usaha membuat badan usaha berbadan hukum. Ada beberapa perubahan pasal pada UU PT No. 40 Tahun 2017, yakni mengenai status badan hukum perseroan, ketentuan jumlah pendiri perseroan, serta minimal modal dasar perseroan.
Pertama, Dalam pasal 7 ayat 4 UU PT yang menyatakan bahwa status badan hukum PT baru bisa diperoleh setelah adanya keputusan dari kementrian hukum dan HAM. Ketentuan tersebut telah dirubah dalam UU Cipta Kerja pasal 109 angka 2, bahwa status badan hukum dapat diperoleh setelah melakukan pendaftaran kepada menteri hukum dan HAM, sehingga tidak perlu menunggu keluarnya keputusan dari menteri.
Kedua, Dalam pasal 7 ayat 7 UU PT, menyatakan bahwa perseroan wajib didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih. Namun, telah dirubah dalam pasal 109 angka 2 UU Cipta Kerja yang menyatakan bahwa kewajiban mendirikan PT oleh 2(dua) orang atau lebih tidak berlaku bagi :
1. Persero yang seluruh sahamnya dimiliki oleh Negara ;
2. Badan Usaha Milik Negara ;
3. Badan Usaha Milik Desa ;
4. Perseroan yang mengelola bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan, dan lembaga lain sesuai dengan UU tentang pasar modal ; atau
5. Perseroan yang memenuhi kriteria untuk usaha mikro dan kecil
Dalam ketentuan pasal 109 angka 5 UU Cipta Kerja terdapat pengkhususan bagi perseroan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil (UMK) dapat mendirikan PT hanya dengan 1 orang saja. Pendiriannya tidak memerlukan anggaran dasar, cukup pernyataan pendirian perseroan yang disahkan secara elektronik oleh kementrian hukum dan HAM.
Ketiga, Dalam pasal 32 ayat 1 UU PT, yang memberikan batasan modal minimal perseroan adalah paling sedikit Rp. 50 juta. Kemudian dirubah dalam pasal 109 angka 3 UU Cipta Kerja yang menyatakan bahwa PT wajib memiliki modal dasar perseroan dan besaran modal ditentukan sendiri berdasarkan keputusan pendiri perseroan.
Jadi, dalam kondisi pandemi seperti ini rawan sekali untuk pelaku usaha yang bentuk badan usahanya masih berbentuk UD/PD, CV, dan firma. Karena dengan adanya pandemi banyak sekali pelaku usaha yang pailit, sehingga apabila bentuk badan usahanya tidak berbadan hukum, maka tanggung jawabnya sampai ke harta kekayaan pribadinya.
Itulah sedikit pengetahuan mengenai badan usaha berbadan hukum dan tidak berbadan hukum. Pemerintah sudah mempermudah persyaratan untuk membuat badan usaha berbadan hukum untuk para pelaku usaha termasuk UMKM. Semoga informasi ini dapat membantu teman-teman yang akan membuka usaha untuk memilih bentuk badan usaha yang tepat.

Komentar
Posting Komentar