Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari April 12, 2016

Hukum Perjanjian

Perjanjian menurut pasal 1313 KUH Perdata adalah Perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih. Dari peristiwa ini, timbullah suatu hubungan hukum antara dua orang atau lebih yang disebut perikatan yang didalamnya terdapat hak dan kewajiban massing-masing pihak. Dalam hal ini, kedua belah pihak telah menyetujui untuk melakukan suatu perjanjian tanpa adanya paksaan maupun keputusan yang hanya bersifat sebelah pihak. Hukum perjanjian dikeluarkan dengan tujuan agar semua proses kerjasama yang terjadi dapat berjalan dengan lancar dan untuk mengurangi resiko terjadinya penipuan atau hal apapun yang beresiko merugikan salah satu pihak.  Hukum Perjanjian dilakukan oleh dua pihak atau lebih yang saling bekerjasama, ketika mereka sepakat untuk melakukan kerjasama dengan disertai beberapa syarata yang telah disepakati maka pada saat itu sudah terjadi Hukum Perjanjian.  Hukum Perjanjian terbentuk dengan beberapa asas-asas perjanjian...