Langsung ke konten utama

Hukum Perjanjian

Perjanjian menurut pasal 1313 KUH Perdata adalah Perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih. Dari peristiwa ini, timbullah suatu hubungan hukum antara dua orang atau lebih yang disebut perikatan yang didalamnya terdapat hak dan kewajiban massing-masing pihak. Dalam hal ini, kedua belah pihak telah menyetujui untuk melakukan suatu perjanjian tanpa adanya paksaan maupun keputusan yang hanya bersifat sebelah pihak. Hukum perjanjian dikeluarkan dengan tujuan agar semua proses kerjasama yang terjadi dapat berjalan dengan lancar dan untuk mengurangi resiko terjadinya penipuan atau hal apapun yang beresiko merugikan salah satu pihak. 
Hukum Perjanjian dilakukan oleh dua pihak atau lebih yang saling bekerjasama, ketika mereka sepakat untuk melakukan kerjasama dengan disertai beberapa syarata yang telah disepakati maka pada saat itu sudah terjadi Hukum Perjanjian. 
Hukum Perjanjian terbentuk dengan beberapa asas-asas perjanjian yaitu :
1. Asas Iktikad Baik
    Yang dimaksut dengan Iktikad Baik adalah hukum perjanjian tersebut dibentuk dengan suatu
    tujuan dapat memberikan manfaat bagi kedua belah pihak. Yang diharapkan disini adalah kedua   
    belah pihak memberikan seluruh kemampuan, usaha, dan prestasi mereka sesuai dengan yang
    tertera di dalam surat perjanjian.
2. Asas Konsensualitas
    Bahwa suatu perjanjian dan perikatan yang timbul telah lahir sejak detik tercapainya kesepakatan,
    selama para pihak dalam perjanjian tidak menentukan lain. Maksudnya adalah Perjanjian tersebut
    sudah dinyatakan sah oleh kedua belah pihak dan bukan merupakan suatu perjanjian yang bersifat
    formalitas belaka.
3. Perjanjian Berlaku Sebagai Undang-Undang 
    Maksudnya adalah perjanjian yang telah dibuat dan sudah disahkan dianggap ssebagai acuan yang
    mengikat kedua belah pihak untuk bertindak sesuai isi perjanjian.
4. Asas Kepribadian 
    Perjanjian tersebut dibuat hanya mengaitkan kedua belah pihak saja dan tidak ada pihak ketiga
    yang dirugikan akibat perjanjian tersebut.
5. Kebebasan Berkontrak
    Bahwa para pihak dalam suatu perjanjian bebas untuk menentukan materi/isi dari perjanjian
    sepanjang tidak bertetangan dengan ketertiban umum, kesusilaan dan kepatuhan. Azaz ini
    tercermin jelas dalam pasal 1338 KUH Perdata yang menyatakan bahwa semua  perjanjian yang
    dibuat secara sah mengikat sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
    Kebebasan yang dimaksud yaitu menyangkut :
a. Kebebasan untuk membuat atau tidak membuat perjanjian
b. Kebebasan untuk memilih dengan siapa akan melakukan perjanjian
c. Kebebasan untuk menentukan objek perjanjian
d. Kebebasan untuk menentukan bentuk perjanjian

             Apabila azaz-azaz diatas telah terpenuhi, maka hukum perjanjian dapat dilaksanakan dengan membuat surat perjanjian yang melampirkan identitas kedua belah pihak dan obyek perjanjian, dan dilengkapi dengan materai, apabila obyek perjanjian menyangkut masalah seperti warisan atau jual beli tanah, maka pengesahannya dilakukan dengan melibatkan notaris.

-- Syarat Sahnya Perjanjian
 Dalam pasal 1320 KUH Prdata disebutkan untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat yaitu ;
1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya
    Artinya bahwa para pihak yang mengadakan perjsnjian itu harus ada suatu kesepakatan atas
   perjanjian yang telah dibuat. Tidak ada sepakat yang sah apabila kesepakatan itu diberikan karena
   kekhilafan atau diperolehnya dengan paksaan atau penipuan.
2. Kecakapan untuk  membuat suatu perikatan
    Setiap orang adalah cakap untuk membuat perikatan-perikatan jika oleh undang-undang tidak
    dinyatakan tak cakap. Pada asasnya setiap orang yang sudah dewasa dan sehat pikirannya adalah
    cakap menurut hukum.
3. Suatu hal tertentu
    Hal ini maksudnya adalah bahwa perjanjian tersebut harus mengenai suatu obyek tertentu.
4. Suatu sebab yang halal
    Suatu perjanjian haruslah berdasarkan hal-hal yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang,
    kesusilaan, dan ketertiban.

-- Kelalaian/Wanprestasi
   Kelalaian atau wanprestasi adalah tidak dilaksanakannya kewajiban sebagaimana mestinya yang dibebankan oleh kontrak terhadap pihak-pihak tertentu seperti yang disebutkan dalam kontrak yang bersangkutan. Tindakan wanprestasi membawa konsekuensi terhadap timbulnya hak pihak yang dirugikan untuk menuntut pihak yang melakukan wanprestasi untuk memberikan ganti rugi, sehingga oleh hukum diharapkan agar tidak ada satupun pihak yang dirugikan. Kelalaian/Wanprestasi yang dilakukan oleh salahsatu pihak dapat berupa empat macam, yaitu :
1.  Tidak melaksanakan isi perjanjian
2. Melaksanakan isi perjanjian, tetapi tidak sebagaimana dijanjikan 
3. Terlambat melaksanakan isi perjanjian
4. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya

-- Struktur Perjanjian
Struktur atau keerangka dari suatu perjanjian pada umumnya terdiri dari :

  1. Judul
Ada atau tidaknya judul dalam sebuah surat perjanjian memang tidak menentukan sah atau tidaknya sebuah surat perjanjian, namun judul menjadi identitas bagi surat perjanjian itu sendiri. Hanya dengan membaca judul, orang akan mendapatkan gambaran mengenai jenis surat perjanjian tersebut. Oleh sebab itu, ketika membuat surat perjanjian, pastikan ada judul surat yang jelas dan memiliki korelasi antara judul dan isi perjanjiannya.
  1. Komparisi
Bagian komparisi berisi keterangan-keterangan mengenai para pihak dalam perjanjian, atau atas permintaan siapa perjanjian tersebut dibuat.
  1. Premis / recital
Premis merupakan keterangan pendahuluan dan uraian singkat para pihak mengenai perjanjian tersebut. Premis dapat dijelaskan pula sebagai latar belakang yang menjelaskan mengapa perikatan tersebut dibuat di antara para pihak yang tersebut pada bagian komparisi.
  1. Isi Perjanjian
Isi perjanjian biasanya berupa pasal-pasal yang memuat ketentuan-ketentuan yang diperjanjikan atau disepakati bersama. Isi dari perjanjian haruslah urut, tegas, memiliki keterpaduan dan kesatuan, serta lengkap menjelaskan kondisi atau suatu hal yang diperjanjikan.
  1. Penutup
Pada bagian penutup, harus ditegaskan bahwa surat perjanjian yang dibuat merupakan alat bukti yang dapat dipergunakan di kemudian hari jika terjadi sengketa / konflik. Disebutkan pula pada bagian penutup mengenai tempat pembuatan perjanjian dan para pihak yang menandatangani perjanjian, serta disebutkan saksi-saksi yang terlibat dalam pembuatan perjanjian. Terakhir, yang tidak boleh dilupakan pada bagian penutup tentunya adalah tanda tangan para pihak.

-- Bentuk Perjanjian
Pejanjian dapat berbentuk Lisan dan Tulisan.
Perjanjian dalam bentuk tulisan dibagi menjadi 2 yaitu :
1. Dibawah Tangan 
2. Otentik
Tulisan tersebut bisa berbentuk akta yaitu suatu tulisan yang memang dengan sengaja dibuat untuk dijadikan bukti tentang suatu peristiwa dan ditandatangani oleh para pihak yang membuatnya.

  • Akta dibawah tangan adalah akta yang tidak dibuat dihadapan pejabat yang berwenang atau Notaris. Akta ini dibuat dan ditandatangani oleh para pihak yang membuatnya . Apabila suatu akata di bawah tangan tidak disangkal oleh para pihak, maka berarti mereka mengakui dan tidak menyangkal kebenaran apa yang tertulis pada akta dibawah tangan tersebut.                       Perjanjian dibawah tangan terdiri dari :
  1. Akta di bawah tangan biasa
  2. Akta Warmerken, adalah suatu akat di bawah tangan yang dibuat dan ditandatangani oleh para pihak untuk kemudian didaftarkan pada Notaris, karena hanya didaftarkan, maka Notaris tidak bertanggung jawab terhadap materi/isi maupun tanda tangan para pihak dalam dokumen yang dibuat oleh para pihak,
  3. Akta Legalisasi, adalah suatu akta dibawah tangan yang dibuat oleh para pihak namun penandatanganannya disaksikan oleh/dihadapan Notaris. Namun notaris tidak bertanggung jawab terhadapmateri/isi dokumen melainkan Notaris hanya bertanggung jawab terhadap tanda tangan para pihak yang bersangkutan dan tanggal ditandatanganinya dokumen tersebut.
  • Akta Otentik (Resmi)
Akta otentik adalah akta yang dibuat oleh pejabat umum yang berwenang yang menguraikan secara resmi suatu tindakan yang dilakukan atau suatu keadaan yang dilihat atau disaksikan oleh pejabat umum pembuat akta itu. Pejabat umum yang dimaksud ialah Notaris, Hakim, Juru sita pada suatu pengadilan, Pegawai catatan sipil, dan sebagainya.
Suatu Akta Otentik harus memenuhi persyaratan-Persyaratan sebagai berikut :
1. Akta itu harus dibuat oleh atau dihadapan seorang pejabat umum
2. Akta itu harus dibuat dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang
3. Pejabat umum oleh atau dihadapan siapa akta itu dibuat, harus mempunyai wewenang untuk membuat akta ini.


SEMOGA BERMANFAAT :) 


Komentar