Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari 2016

Hukum Perjanjian

Perjanjian menurut pasal 1313 KUH Perdata adalah Perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih. Dari peristiwa ini, timbullah suatu hubungan hukum antara dua orang atau lebih yang disebut perikatan yang didalamnya terdapat hak dan kewajiban massing-masing pihak. Dalam hal ini, kedua belah pihak telah menyetujui untuk melakukan suatu perjanjian tanpa adanya paksaan maupun keputusan yang hanya bersifat sebelah pihak. Hukum perjanjian dikeluarkan dengan tujuan agar semua proses kerjasama yang terjadi dapat berjalan dengan lancar dan untuk mengurangi resiko terjadinya penipuan atau hal apapun yang beresiko merugikan salah satu pihak.  Hukum Perjanjian dilakukan oleh dua pihak atau lebih yang saling bekerjasama, ketika mereka sepakat untuk melakukan kerjasama dengan disertai beberapa syarata yang telah disepakati maka pada saat itu sudah terjadi Hukum Perjanjian.  Hukum Perjanjian terbentuk dengan beberapa asas-asas perjanjian...

Perkawinan di Bawah Umur Menurut Hukum Islam, Hukum Adat, dan Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974

PERNIKAHAN DINI, ya di Negara kita saat ini marak sekali adanya pernikahan dini, salah satu faktor pemicu terjadinya pernikahan dini adalah faktor ekonomi, banyak orang tua yang memiliki ekonomi rendah beranggapan bahwa dengan menikahkan anak mereka meskipun masih di bawah umur akan mengurangi beban ekonomi keluarga tanpa mereka berpikir panjang apa dampak yang akan diperoleh dari pernikahan dini tersebut. Fenomena pernikahan dini bukanlah hal yang baru lagi di Indonesia, Khususnya di daerah Jawa, orang zaman dahulu beranggapan bahwa anak gadis mereka yang belum menikah dianggap tidak laku (Perawan tua) karena itulah mereka mempercepat pernikahan anak mereka, padahal anggapan itu tidak lah benar, karena tuhan telah menciptakan manusia berpasang-pasangan dan jodoh tuhan telah mengaturnya. Pernikahan dibawah umur sebenarnya akan mengancurkan masa depan, menghambat kreativitas, serta mencegah untuk mendapatkan ilmu pengetahuan dan wawasan yang lebih luas. -- Bagaimana sih hukum ...