Langsung ke konten utama

Perkawinan di Bawah Umur Menurut Hukum Islam, Hukum Adat, dan Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974

PERNIKAHAN DINI,
ya di Negara kita saat ini marak sekali adanya pernikahan dini, salah satu faktor pemicu terjadinya pernikahan dini adalah faktor ekonomi, banyak orang tua yang memiliki ekonomi rendah beranggapan bahwa dengan menikahkan anak mereka meskipun masih di bawah umur akan mengurangi beban ekonomi keluarga tanpa mereka berpikir panjang apa dampak yang akan diperoleh dari pernikahan dini tersebut.

Fenomena pernikahan dini bukanlah hal yang baru lagi di Indonesia, Khususnya di daerah Jawa, orang zaman dahulu beranggapan bahwa anak gadis mereka yang belum menikah dianggap tidak laku (Perawan tua) karena itulah mereka mempercepat pernikahan anak mereka, padahal anggapan itu tidak lah benar, karena tuhan telah menciptakan manusia berpasang-pasangan dan jodoh tuhan telah mengaturnya. Pernikahan dibawah umur sebenarnya akan mengancurkan masa depan, menghambat kreativitas, serta mencegah untuk mendapatkan ilmu pengetahuan dan wawasan yang lebih luas.
-- Bagaimana sih hukum perkawinan di bawah umur menurut Hukum Islam, Hukum Adat, dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 ? dan apa sih damapak dari pernikahan dini tersebut ?
Yuk di bahas di sini,


Ø Hukum Perkawinan Di Bawah Umur Menurut Pandangan Hukum Islam
            Sebagai muslim, merupakan kewajiban untuk merujuk sumber utama dari ajaran Islam, yakni Al-Qur’an. Apakah Al-Qur’an mengizinkan atau melarang perkawinan di bawah umur? Perkawinan adalah suatu aqad yang sangat kuat (misaqan ghalizan) untuk menaati perintah Allah swt dan melaksanakannya merupakan suatu ibadah yang bertujuan untuk mewujudkan rumah tangga yang sakinah mawaddah wa rahmah, dan hukumnya dapat berubah sesuai berubahnya “illah”, yaitu dapat sunnah, makruh, haram dan wajib.
Sebagaimana terlihat dalam Hadist berikut “sedangkan aku menikah, maka barangsiapa tidak suka sunnah (petunjukku), maka bukan dari golonganku”. Perintah dan anjuran melakukan pernikahan, tidak memberikan batasan umur, namun ditekankan perlunya kedewasaan seseorang melakukan pernikahan untuk mencegah kemudharatan (hal-hal buruk). Sehingga kedewasaan secara psikologis dan biologis secara implicit di anjurkan melalui beberapa Hadist dan yang tertera dalam ayat Al-Qur’an. Namun, muncul kontroversi menyangkut batasan kedewasaan seseorang untuk boleh menikah, yang berimplikasi terhadap tidak ada keberatan atas pernikahan di bawah umur dari pandangan Islam.
 Allah SWT mensyariatkan perkawinan kepada umat manusia dan menetapakan seperangkat ketentuan (syuruth dan arkan) untuk mengokohkan institusinya. Di samping itu Dia juga memperindahnya dengan etik dan tuntunan- tuntunan moral (adab dan fadha’il). Allah SWT telah menjadikan utusan-Nya, Muhammad SAW sebagai uswah hasanah yang sepatutnya diteladani, dimana dia terekam dalam lembaran-lembaran sejarah menikahi gadis perawan (bikr) dan janda (thayyib), dan juga pernah mengawini wanita muda (saghirah) dan tua (kabirah). Keseluruhan isterinya itu terpilih atas pertimbangan-pertimbangan Ilahiyah yang jauh dari kalkulasi-kalkulasi fisik dan materi.
 Secara umum dalam menjawab hukum perkawinan di bawah umur, pendapat para fuqaha dikategorikan menjadi 3 kelompok. Pertama, pandangan jumhur fuqaha, yang membolehkan perkawinan di bawah umur. Walaupun demikian, kebolehan ini serta merta membolehkan adanya hubungan badan. Jika dihubungkan dengan berhubungan badan akan mengakibatkan adanya dlarar,  maka hal itu terlarang, baik perkawinan di bawah umur maupun dewasa. Kedua, pandangan yang dikemukakan oleh Ibnu syubrumah dan Abu Bkr al-Asham, menyatakan bahwa perkawinan di bawah umur hukumnya terlarang secara  mutlak. Ketiga, pandangan yang dikemukakan oleh Ibn Hazm. Beliau memilah antara perkawinan anak lelaki kecil dan anak permpuan kecil. Jika perkawinan anak perempuan kecil oleh bapaknya diperbolehkan, sedangkan perkawinan anak lelaki kecil dilarang. Argumen yang dijadikan landasan adalah zhahir hadist perkawinan Aisyah RA dengan Nabi Muhammad SAW.

Telepas dari itu  semua masalah perkawinan dibawah umur adalah   isu-isu kuno yang sempat tertutup oleh tumpukan lembaran sejarah. Dan kini isu tersebut kembali muncul ke permukaan. Hal ini tampak begitu dahsyat benturan ide yang terjadi antara para sarjana Islam klasik dalam merespon kasus tersebut. Kompilasi Hukum Islam memuat aturan yang kurang lebih sama dengan aturan yang dimuat oleh Undang-Undang Perkawinan. Batas usia kawin dalam pasal 15 KHI sama dengan pasal 7 Undang-Undang Perkawinan.
Demikian halnya dengan  dispensasi  kawin, Bedanya,  dalam  KHI  disebutkan alas an mengapa dispensasi kawin itu diberikan, yaitu untuk kemaslahatan keluarga dan rumah tangga. 
Kompilasi Hukum Islam Pasal 15
Dari sudut pandang kedokteran, perkawinan di bawah umur mempunyai dampak negatif bagi ibu dan anak. Menurut psikolog, ditinjau dari sisi sosial, perkawinan dibawah umur dapat mengurangi harmonisasi keluarga. Hal ini disebabkan oleh emosi yang masih labil, gejolak darah muda dan cara pikir yang belum matang. Melihat perkawinan di bawah umur memang menimbulkan sisi negatif dari segala aspek maka pemerintah menetapkan usia kawin untuk pria 19 tahun dan wanita 16 tahun. Dalam hal ini  Kompilasi Hukum Islam menselaraskan dengan peraturan tersebut dalam Pasal 15 KHI. Hukum Islam meliputi lima prinsip yaitu perlindungan terhadap agama, jiwa, keturunan, harta, dan akal. Dari kelima nilai universal Islam ini, satu diantaranya adalah agama menjaga jalur keturunan (hidzu al nasl). Oleh sebab itu, Syekh Ibrahim dalam bukunya al Bajuri menuturkan bahwa agar jalur nasab tetap terjaga, hubungan seks yang mendapatkan legalitas agama harus melalui pernikahan.   Seandainya    agama    tidak    mensyari’atkan    pernikahan, niscaya geneologi (jalur keturunan) akan semakin kabur.
            Pendapat Ibnu Syubrumah menyatakan agama melarang perkawinan di bawah umur (pernikahan sebelum baligh).menurutnya, nilai esensial pernikahan adalah memenuhi kebutuhan biologis, dan melanggengkan keturunan. Sementara dua hal ini tidak terdapat pada anak yang belum baligh. Ia lebih menekankan pada tujuan pokok pernikahan. Ibnu Syubrumah mencoba melepaskan diri dari kungkungan teks. Memahami masalah ini dari aspek histori, sosiologis, dan kultural yang ada. Sehingga dalam menyikapi pernikahan Nabi dengan Aisyah RA, Ibnu Syubrumah menganggap sebagai ketentuan khusus bagi Nabi Muhammad SAW yang tidak bisa ditiru umatnya.
            Imam Jalaludin Suyuthi pernah menulis dua Hadist yang cukup menarik dalam kamus hadisnya. Hadis pertama adalah “Ada tiga perkara yang tidak boleh diakhirkan yaitu shalat ketika datang waktunya, ketika ada jenazah, dan wanita tak bersuami ketika(diajak menikah) orang yang setara/kafaah”.Jalaludin Suyuthi, Jami’al Shaghir, hal.210, Darul Kutub Ilmiah, Beirut.

Hadis  kedua  berbunyi,  “Dalam  kitab  taurat  tertulis  bahwa  orang  yang mempunyai anak perempuan berusia 12 tahun dan tidak segera dinikahkan, maka anak itu berdosa dan dosa tersebut dibebankan atas orang tuanya”.Ibid, hal.501 
            Pada hakekatnya, perkawinan di bawah umur juga mempunyai sisi positif. Kita tahu, saat ini pacaran yang dilakukan oleh pemuda-pemudi seringkali tidak mengindahkan norma-norma agama. Kebebasannya sudah melampaui batas, dimana akibat kebebasan itu kerap kita jumpai tindakan-tindakan asusila di masyarakat. Fakta ini menunjukkan betapa moral bangsa ini sudah mencapai taraf yang sangat memprihatinkan. Perkawinan di bawah umur juga merupakan upaya untuk meminimalisir tindakan-tindakan negatif tersebut. Daripada terjerumus ke dalam pergaulan yang kian mengkhawatirkan, jika sudah ada yang siap untuk bertanggungjawab dan hal itu legal dalam pandangan syara’. Walaupun seperti yang disebutkan di atas, bahwa dalam satu sisi perkawinan dib awah umur ada positifnya namun kenyataannya perkawinan di bawah umur banyak mudharatnya daripada manfaatnya.

            Van Dijk berpendapat bahwa perkawinan menurut Hukum Adat sangat bersangkut paut dengan urusan famili, keluarga, mayarakat, martabat dan pribadi. Hal ini berbeda dengan perkawinan seperti masyarakat barat (eropa) yang modern bahwa perkawinan hanya merupakan urusan mereka yang akan kawin itu saja. Ibid, hal.222
--Menurut Hilman Hadikusuma, asas-asas perkawinan menurut Hukum Adat adalah sebagai   
   berikut:
  1. Perkawinan bertujuan untuk membentuk keluarga, rumah-tangga dan hubungan kerabat yang rukun, damai, bahagia dan kekal.
  2. Perkawinan tidak saja harus sah dilaksanakan menurut agama atau kepercayaan, tetapi juga harus mendapat persetujuan dari para anggota kerabat.
  3. Perkawinan dapat dilakukan oleh seorang pria dengan beberapa wanita sebagai istri yang kedudukannya masing-masing ditentukan menurut Hukum Adat setempat.
  4. Perkawinan harus didasarkan pada persetujuan orang tua dan anggota kerabat, masyarakat adat dapat menolak kedudukan istri atau suami yang tidak diakui oleh masyarakat adat setempat.
 Perkawinan bagi masyarakat manusia bukan sekedar acara persetubuhan antara jenis kelamin yang berbeda sebagaimana makhluk ciptaan Allah lainnya, akan tetapi perkawinan bertujuan untuk membentuk keluarga yang berbahagia dan kekal. Bahkan dalam pandangan masyarakat adat bahwa perkawinan itu bertujuan untuk    membangun,    membina    dan    memelihara    hubungan    keluarga serta kekerabatan yang rukun dan damai.
Di kalangan masyarakat adat yang masih kuat memepertahankan prinsip kekerabatan berdasarkan ikatan keturunan bahwa fungsi dari suatu perkawinan merupakan suatu sarana untuk memperbaiki hubungan kekerabatan yang telah jauh atau retak, ia pun merupakan sarana pendekatan dan perdamaian antar  kerabat dan begitu pula dengan perkawinan itu bersangkut paut dengan masalah kedudukan, harta kekayaan dan masalah pewarisan. Menurut Hukum Adat suatu ikatan perkawinan bukan saja berarti bahwa suami dan istri harus saling bantu mambantu dan melengkapi kehidupan rumah tangganya saja akan tetapi juga berarti ikut sertanya orang tua, keluarga dan kerabat kedua belah pihak untuk menunjang kebahagian dan kekekalan hidup rumah tangga keluarga mereka. Dengan demikin arti dan fungsi perkawinan menurut Hukum Adat, pengertian perkawinan lebih luas dari pengertian perkawinan menurut hukum perundang-undangan. Oleh karena itu, maka pelaksanaan perkawinan baik bagi pria dan wanita yang belum cukup umur maupun yang telah cukup umur dan mampu untuk hidup mandiri senantiasa harus dicampuri oleh orang tuanya, keluarganya dan kerabat-kerabatnya di antara kedua belah pihak.
Perkawinan yang dilaksanakan oleh sendiri (kedua calon) tanpa campur tangan orang tua, keluarga dan kerabat, menurut pandangan masyarakat adat adalah merupakan perkawinan yang bertentangan dengan Hukum Adat.
 Aturan-aturan Hukum Adat perkawinan dibeberapa daerah di Indonesia berbeda-beda karena sifat kemasyarakatannya, adat-istiadat, agama dan kepercayaan masyarakat Indonesia yang berbeda-beda, serta hal itu juga dikarenakan juga oleh adanya kemajuan dan perkembangan zaman.  Perkembangan dan perubahan yang terjadi di antara masyarakat adat yang satu dengan masyarakat yang lain tidak seimbang. Di beberapa daerah seperti kerinci dan suku toraja dalam hukum adat tidak melarang dilakukannya perkawinan orang-orang yang belum cukup umur (masih kanak-kanak) akan tetapi di suatu daerah tertentu seperti Bali, perkawinan yang dilakukan di bawah umur merupakan suatu perbuatan yang dapat dijatuhi hukuman. Apabila kedua pasangan yang telah melakukan perkawinan di bawah umur telah mencapai umur yang pantas maka perkawinannya akan disusul dengan perkawinan adat. Setelah upacara perkawinan menurut Hukum Adat masih diwajibkan diselenggarakan pesta bimbang dan sebelum dilaksanakannya pesta tersebut maka mempelai belum dapat campur sebagaimana layaknya suami-istri, bahkan di Rejang apabila belum dilaksanakannya pesta bimbang maka hal ini dianggap sebagai melakukan zinah menurut Hukum Adat.
-- Hilman  Hadikusuma,  menegaskan  latar  belakang  perkawinan  di bawah umur antara lain bersifat dorongan atau paksaan adalah dikarenakan:  Adanya pesan dari orang tua yang telah meninggal dunia, karena perjanjian yang telah dibuat oleh orang tua kedua belah pihak.
  1. Kedudukan seseorang sebagai kepala kekerabatan yang akan mempengaruhi kegoncangan dalam kekerabatan dan pewarisan atau karena kedudukan terhadap harta kekayaan.
  2. Terjadinya sengketa antar kerabat untuk dapat memelihara kerukunan dan kedamaian antar kerabat bersangkutan
  3. Untuk maksud mencegah terjadinya perkawinan dengan orang lain yang tidak dapat disetujui orang tua bersangkutan.
            Hukum Adat tidak mengenal batasan umur dewasa ataupun belum dewasa. Dalam Hukum Adat tidak dikenal fiksi seperti dalam Hukum Perdata. Hukum Adat hanya mengenal secara insidental saja apakah seseorang itu, berhubungan dengan umur dan perkembangan jiwanya patut dianggap cakap atau tidak, mampu atau tidak mampu melakukan perbuatan hukum tertentu dalam hubungan hukum tertentu pula. Artinya, apakah ia dapat memperhitungkan dan memelihara kepentingannya sendiri dalam perbutan hukum yang dihadapinya tersebut. Belum cakap artinya belum mampu memperhitungkan dan memelihara kepentingannya sendiri. Cakap artinya, mampu memperhitungkan dan memelihara kepentingan sendiri. 
            Apabila  kedewasaan  itu  dihubungkan  dengan  perbuatan  kawin, Hukum Adat mengakui kenyataan bahwa apabila seorang pria dan wanita itu kawin dan mendapat anak, mereka dinyatakan dewasa, walaupun menurut Undang-Undang umur mereka masih 15 tahun. Sebaliknya mereka dianggap belum dewasa apabila mereka kawin tapi tidak mampu mendapatkan anak.
Ukuran  mengenai  kedewasaan  menurut  Hukum  Adat  lebih      condong kepada sisi kepribadian seseorang seperti sudah baligh, mampu mencari    nafkah, bertanggung jawab untuk diri sendiri dan mampu berkeluarga dan mendapatkan keturunan. Pengaturan mengenai perkawinan di bawah umur dalam Hukum Adat memang tidak ada. Sebab dalam prakteknya terdapat kasus-kasus yang menunjukkan adanya perkawinan gantung. Perkawinan gantung dilakukan dimasa kanak-kanak namun, mereka belum dapat bercampur satu sama lainnya. Perkawinan antara anak-anak yaitu antara seorang pria dewasa dengan anak perempuan yang belum baligh (dewasa) demikian sebaliknya. Hal itu sering  terjadi akibat dari tidak adanya wewenang bagi anak laki-laki maupun perempuan untuk menentukan jodoh. Apabila melawan terhadap perintah orang tua maka akan mendapat sanksi kuwalat. Meskipun perkawinan tersebut dilangsungkan akan tetapi pasangan tersebut belum bisa bercampur satu sama lain sampai tiba masa untuk mereka masing-masing. Hal ini dapat terjadi karena di dalam Hukum Adat perkawinan bukan saja merupakan persatuan kedua belah mempelai tetapi juga merupakan persatuan dua buah keluarga kerabat. Adanya perkawinan di bawah umur atau perkawinan kanan-kanak tidak menjadi masalah di dalam Hukum Adat karena kedua suami isteri itu akan tetap dibimbing oleh keluarganya, yang dalam hal ini telah menjadi dua keluarga, sehingga Hukum Adat tidak melarang perkawinan kanak-kanak.
            Hal semacam ini lah yang terjadi di masyarakat adat, dengan demikian perkawinan di bawah umur tidak dikenal. Tidak ada larangan bagi pihak-pihak tertentu untuk melangsungkan perkawinan oleh karena batasan umur semata.

            Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia yang berlaku hingga sekarang sekarang, pengertian dewasa dan belum dewasa belum ada pengertiannya. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, hanya mengatur tentang, Izin orang tua bagi orang yang akan melangsungkan perkawinan apabila belum mencapai umur 21 tahun (Pasal 6 ayat 2) artinya pria maupun wanita yang ingin menikah harus mendapat izin orang tua apabila belum genap 21 tahun, umur minimal untuk diizinkan melangsungkan perkawinan, yaitu pria 19 tahun dan wanita 16 tahun( Pasal 7 ayat 2), anak yang belum mencapai umur 18 tahun atau belum pernah kawin, berada dalam kekuasaan orang tua  (Pasal 47 ayat 2), anak yang belum mencapai umur 18 tahun atau belum pernah kawin, berada di bawah kekeuasaan orang tuanya, berada di bawah kekuasaan  wali (Pasal 50 ayat 1). Tidak ada ketentuan yang mengatur tentang “yang belum dewasa dan dewasa” dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan ini dan tidak ada larangan menikah di bawah umur secara eksplisit.
            Dalam pasal 7 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan disebutkan, untuk dapat menikah, pria harus sudah mencapai umur 19 tahun dan wanita sudah mencapai 16 tahun. Meski demikian, penyimpangan terhadap batas usia tersebut dapat terjadi jika ada dispensasi yang diberikan pengadilan atau pejabat lain yang ditunjuk oleh kedua orang tua dari pihak pria maupun wanita (pasal 7 ayat 2). Agar perkawinan tidak berakhir pada suatu perceraian harus dicegah adanya perkawinan antara calon suami dan istri yang masih di bawah umur. Karena perkawinan itu mempunyai hubungan dengan masalah kependudukan, maka untuk mengerem laju kelahiran yang lebih tinggi harus dicegah terjadinya perkawinan antara calon suami dan istri yang masih di bawah umur. Batas umur yang lebih rendah bagi seorang wanita untuk kawin mengakibatkan laju kelahiran yang lebih tinggi dibandingkan dengan batas umur yang lebih tinggi. Dengan  batas umur yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang Perkawinan bagi pria dan wanita untuk melakukan perkawinan, maka tujuan perkawinan dapat terwujud. Karena tujuan perkawinan adalah untuk membentuk keluarga yang bahagia ,kekal dan sejahtera. Untuk itu suami istri perlu saling membantu dan melengkapi agar masing-masing dapat mengembangkan kepribadiannya membantu dan mencapai kesejahteraan spiritual dan material. Ketentuan mengenai batas umur minimal dalam Pasal 7 ayat (1) Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang mengatakan bahwa, “Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai usia 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai usia 16 tahun”. Dari hal tersebut ditafsirkan   bahwa UU No. 1 Tahun 1974 tidak mengehendaki pelaksanaan perkawinan di bawah umur.
            Pembatasan umur minimal untuk kawin bagi warga negara pada  prinsipnya dimaksudkan agar orang yang akan menikah diharapkan sudah memiliki kematangan berpikir, kematangan jiwa dan kekuatan fisik yang memadai. Kemungkinan keretakan rumah tangga yang berakhir dengan perceraian dapat dihindari, karena pasangan tersebut memiliki kesadaran dan pengertian yang lebih matang mengenai tujuan perkawinan yang menekankan pada aspek kebahagiaan lahir dan batin. Undang-Undang Perkawinan tidak menghendaki pelaksanaan perkawinan di bawah umur, agar suami istri yang dalam masa perkawinan dapat menjaga kesehatannya dan keterunannya, untuk itu perlu ditetetapkan batas-batas umur  bagi calon suami dan istri yang akan melansungkan perkawinan. Tetapi perkawinan di bawah umur dapat dengan terpaksa dilakukan karena UU No. 1 Tahun 1974 masih memberikan kemungkinan penyimpangannya. Dalam Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974  tentang Perkawinan, yaitu dengan adanya dispensasi dari Pengadilan bagi yang belum mencapai batas umur minimal tersebut. Banyak alasan seseorang menikah di bawah umur karena wanita hamil akibat perilaku seks bebas, solusinya adalah orang tua mereka harus menikahkan mereka pada usia muda. Dan pada akhirnya banyak anggota masyarakat meminta Surat Dispensasi Kawin dengan alasan  hamil diluar nikah akibat pergaulan bebas. Situasi semacam itu   mengilustrasikan relevansi meningkatnya pernikahan di bawah umur karena banyaknya kehamilan pra-nikah pada usia anak-anak akibat berkembangnya budaya seks bebas. Dalam hal konsep ini dispensasi perkawinan boleh dikesamping karena hanya bersifat pengecualian untuk melegalkan suatu perkawinan yang dilakukan dibawah umur. Sebab, pemberlakuan dispensasi tidak mempunyai alasan secara eksplisit. Oleh karena itu, perkawinan di bawah umur menurut konsep Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan hanya berkaitan dengan batasan umur semata. Konklusi itu akan semakin memperoleh pembenaran jika mencermati sejarah pembentukan Undang-Undang Perkawinan dimana pertimbangan batas usia kawin adalah kematangan biologis seseorang (bukan kedewasaannya).
            Undang-Undang Perkawinan memberikan toleransi bagi setiap warga Negara yang batas usianya belum mencukupi dengan Surat Dispensasi dari pengadilan atau pejabat lain yang ditunjuk oleh kedua orang tua pihak pria maupun wanita (Pasal 7 ayat 2 UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan). Pelaku dan para pihak yang terlibat dalam pernikahan di bawah umur akan sulit dikriminalkan tanpa melihat aspek sebab-sebab (alasan), proses dan tujuan dari pernikahannya.
-- Namun, mencegah pernikahan di bawah umur dengan mengkriminalisasi pernikahan di bawah umur belum tepat karena beberapa alasan, yaitu :
  1. Belum ada kekhawatiran kolektif (massal) akibat buruk pernikahan di bawah umur.
  2. Akan menafikan norma agama.
  3. Melawan beberapa budaya masyarakat Indonesia dan bertentang dengan tradisi.
  4. Bersifat resisten dengan perlindungan Hak Asasi Manusia
Perkawinan di bawah umur menurut Undang-Undang Nomor 1  Tahun 1974 tentang Perkawinan dibatasi dengan ukuran umur. Artinya bahwa setiap pria dan wanita yang belum mencapai batasan umur yang ditetapkan tidak boleh melangsungkan perkawinan, meskipun ada lembaga dispensasi perkawinan. Apabila perkawinan dilangsungkan di bawah batasan umur tersebut maka pria dan wanita dapat dinyatakan melakukan perkawinan di bawah umur.
Selain itu juga Berdasarkan UU No. 23 tahun 2002 mencegah adanya perkawinan pasa usia anak-anak yaitu dimana dalam Pasal 1 tentang perlindungan anak, definisi anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Setiap anak mempunyai hak dan kewajiban seperti yang tertuang dalam Pasal 4 UU No. 23 tahun 2002 :
1.      setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, Pasal 9 ayat 1 UU No.23 Tahun 2002
2.      Setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakatnya, Pasal 11 UU No.23 Tahun 2002
3.      Setiap anak berhak untuk beristirahat dan memanfaatkan waktu luang, bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berekreasi sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya demi pengembangan diri, Pasal 13 ayat 1 UU No.23 Tahun 2002
4.      Setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain manapun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan :
a)    diskriminasi
b)   eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual
c)    penelantaran
d)   kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan
e)    ketidakadilan
f)    perlakuan salah lainnya.

Selain itu orang tua dan keluarganya mempunyai kewajiban dan tanggung jawab terhadap anak seperti yang tertulis di Pasal 26 ayat 1 UU no. 23 tahun 2002 yaitu orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk :
)   a)  mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak
    b)  menumbu hkembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya
    c)  mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak-anak.

A.    Dampak Biologis
      Anak secara biologis alat-alat reproduksinya masih dalam proses menuju kematangan sehingga belum siap untuk melakukan hubungan seks dengan lawan jenisnya, apalagi jika sampai hamil kemudian melahirkan. Jika dipaksakan justru akan terjadi trauma, perobekan yang luas dan infeksi yang akan membahayakan organ reproduksinya sampai membahayakan jiwa anak. Patut dipertanyakan apakah hubungan seks yang demikian atas dasar kesetaraan dalam hak reproduksi antara isteri dan suami atau adanya kekerasan seksual dan pemaksaan (penggagahan) terhadap seorang anak.
B. Dampak psikologis
            Secara psikis anak juga belum siap dan mengerti tentang hubungan seks, sehingga akan menimbulkan trauma psikis berkepanjangan dalam jiwa anak yang sulit disembuhkan. Anak akan murung dan menyesali hidupnya yang berakhir pada perkawinan yang dia sendiri tidak mengerti atas putusan hidupnya. Selain itu, ikatan perkawinan akan menghilangkan hak anak untuk memperoleh pendidikan (Wajar 9 tahun), hak bermain dan menikmati waktu luangnya serta hak-hak lainnya yang melekat dalam diri anak.
C. Dampak sosial
            Fenomena sosial ini berkaitan dengan faktor sosial budaya dalam masyarakat patriarki yang bias gender, yang menempatkan perempuan pada posisi yang rendah dan hanya dianggap pelengkap seks laki-laki saja. Kondisi ini sangat bertentangan dengan ajaran agama apapun termasuk agama Islam yang sangat menghormati perempuan (Rahmatan lil Alamin). Kondisi ini hanya akan melestarikan budaya patriarki yang bias gender yang akan melahirkan kekerasan terhadap perempuan.
D. Dampak prilaku seksual menyimpang
Adanya prilaku seksual yang menyimpang yaitu prilaku yang gemar berhubungan seks dengan anak-anak yang dikenal dengan istilah pedofilia. Perbuatan ini jelas merupakan tindakan ilegal (menggunakan seks anak), namun dikemas dengan perkawinan se-akan2 menjadi legal. Hal ini bertentangan dengan UU.No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak khususnya pasal 81, ancamannya pidana penjara maksimum 15 tahun, minimum 3 tahun dan pidana denda maksimum 300 juta dan minimum 60 juta rupiah. Apabila tidak diambil tindakan hukum terhadap orang yang menggunakan seksualitas anak secara ilegal akan menyebabkan tidak ada efek jera dari pelaku bahkan akan menjadi contoh bagi yang lain.
 
selain itu pernikahan dini juga memicuh adanya tingkat perceraian yang tinggi, lebih dari 50 persen pernikahan anak tidak berhasil, dan akhirnya bercerai. Bahkan ada juga kasus yang menjalani pernikahan hanya dalam hitungan minggu lalu berpisah. Dan, biasanya hal ini terjadi karena anak perempuan tidak mau melakukan kewajiban sebagai istri dan kurangnya kesiapan dari masing-masing pasangan yang mau menikah. Tingkat kemiskinan juga meningkat karena belum siap secara ekonomi setelah melakukan pernikahan ,dan adanya traffiking/eksploitasi dan seks komersial anak, Setelah menikah maka perempuan akan dibebaskan oleh orangtuanya. Mereka akan keluar dari desanya atau rumahnya dan memilih bekerja. Beberapa kasus anak bekerja sebagai penyanyi karaoke bahkan ada juga yang menjadi wanita penghibur.

Jadi Kesimpulannya 


Hukum Perkawinan dibawah umur menurut Hukum Islam, Hukum Adat, dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 berbeda-beda. Menurut Hukum Islam tidak ada batasan umur untuk seseorang yang akan melakukan perkawinan, namun, ditekankan perlunya kedewasaan seseorang untuk melakukan pernikahan untuk mencegah kemudhorotan. Sedangkan menurut Hukum Adat adanya perkawinan di bawah umur atau perkawinan kanak-kanak tidak menjadi masalah di dalam hukum adat karena kedua suami isteri itu akan tetap dibimbing oleh keluarganya yang dalam hal ini telah menjadi dua keluarga, sehigga hukum adat tidak melarang perkawinan kanak-kanak dan tidak ada larangan bagi pihak-pihak tertentu untuk melangsungkan perkawinan karena batasan umur semata. Dan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan disebutkan dalam pasal 7 Undang-Undang Nomo1 Tahun 1974 bahwa untuk dapat menikah pria harus sudah mencapai umur 19 tahun dan wanita sudah mencapai umur 16 tahun, agar perkawinan tidak berakhir pada suatu perceraian harus dicegah adanya perkawinan antara calon suami dan isteri yang masih di bawah umur.
            Perkawinan dibawah umur juga menimbulkan berbagai macam dampak diantaranya damapak, biologis, dampak psikologis, dampak social, dan dampak perilaku seksual yang menyimpang, pernikahan dini juga menyebabkan tingginya tingkat perceraian, meningkatnya kemiskinan karena blum siap secara ekonomi untuk melangsungkan perkawinan, serta adanya trafficking dan seks komersial anak.


Terimakasih, Semoga Bermanfaat  :) 
 Thanks For :


 




Komentar