Perkawinan di Bawah Umur Menurut Hukum Islam, Hukum Adat, dan Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974
PERNIKAHAN DINI,
ya di Negara kita saat ini marak sekali adanya pernikahan dini, salah satu faktor pemicu terjadinya pernikahan dini adalah faktor ekonomi, banyak orang tua yang memiliki ekonomi rendah beranggapan bahwa dengan menikahkan anak mereka meskipun masih di bawah umur akan mengurangi beban ekonomi keluarga tanpa mereka berpikir panjang apa dampak yang akan diperoleh dari pernikahan dini tersebut.
ya di Negara kita saat ini marak sekali adanya pernikahan dini, salah satu faktor pemicu terjadinya pernikahan dini adalah faktor ekonomi, banyak orang tua yang memiliki ekonomi rendah beranggapan bahwa dengan menikahkan anak mereka meskipun masih di bawah umur akan mengurangi beban ekonomi keluarga tanpa mereka berpikir panjang apa dampak yang akan diperoleh dari pernikahan dini tersebut.
Fenomena pernikahan dini
bukanlah hal yang baru lagi di Indonesia, Khususnya di daerah Jawa, orang zaman
dahulu beranggapan bahwa anak gadis mereka yang belum menikah dianggap tidak
laku (Perawan tua) karena itulah mereka mempercepat pernikahan anak mereka,
padahal anggapan itu tidak lah benar, karena tuhan telah menciptakan manusia
berpasang-pasangan dan jodoh tuhan telah mengaturnya. Pernikahan dibawah umur
sebenarnya akan mengancurkan masa depan, menghambat kreativitas, serta mencegah
untuk mendapatkan ilmu pengetahuan dan wawasan yang lebih luas.
-- Bagaimana sih hukum perkawinan di bawah umur menurut Hukum Islam, Hukum Adat, dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 ? dan apa sih damapak dari pernikahan dini tersebut ?
Yuk di bahas di sini,
Ø
Hukum
Perkawinan Di Bawah Umur Menurut Pandangan Hukum Islam
Sebagai
muslim, merupakan kewajiban untuk merujuk sumber utama dari ajaran Islam, yakni
Al-Qur’an. Apakah Al-Qur’an mengizinkan atau melarang perkawinan di bawah umur?
Perkawinan adalah suatu aqad yang sangat kuat (misaqan ghalizan) untuk menaati
perintah Allah swt dan melaksanakannya merupakan suatu ibadah yang bertujuan
untuk mewujudkan rumah tangga yang sakinah mawaddah wa rahmah, dan hukumnya
dapat berubah sesuai berubahnya “illah”, yaitu dapat sunnah, makruh, haram dan
wajib.
Sebagaimana terlihat
dalam Hadist berikut “sedangkan aku menikah, maka barangsiapa
tidak suka sunnah (petunjukku), maka bukan dari golonganku”. Perintah
dan anjuran melakukan pernikahan, tidak memberikan batasan umur, namun
ditekankan perlunya kedewasaan seseorang melakukan pernikahan untuk mencegah
kemudharatan (hal-hal buruk). Sehingga kedewasaan secara psikologis dan
biologis secara implicit di anjurkan melalui beberapa Hadist dan yang tertera
dalam ayat Al-Qur’an. Namun, muncul kontroversi menyangkut batasan kedewasaan
seseorang untuk boleh menikah, yang berimplikasi terhadap tidak ada keberatan
atas pernikahan di bawah umur dari pandangan Islam.
Allah SWT mensyariatkan perkawinan kepada umat
manusia dan menetapakan seperangkat ketentuan (syuruth dan arkan) untuk
mengokohkan institusinya. Di samping itu Dia juga memperindahnya dengan etik
dan tuntunan- tuntunan moral (adab dan fadha’il). Allah SWT telah menjadikan
utusan-Nya, Muhammad SAW sebagai uswah hasanah yang sepatutnya diteladani,
dimana dia terekam dalam lembaran-lembaran sejarah menikahi gadis perawan
(bikr) dan janda (thayyib), dan juga pernah mengawini wanita muda (saghirah)
dan tua (kabirah). Keseluruhan isterinya itu terpilih atas
pertimbangan-pertimbangan Ilahiyah yang jauh dari kalkulasi-kalkulasi fisik dan
materi.
Secara umum dalam menjawab hukum perkawinan di
bawah umur, pendapat para fuqaha dikategorikan menjadi 3 kelompok. Pertama,
pandangan jumhur fuqaha, yang membolehkan perkawinan di bawah umur. Walaupun
demikian, kebolehan ini serta merta membolehkan adanya hubungan badan. Jika
dihubungkan dengan berhubungan badan akan mengakibatkan adanya dlarar,
maka hal itu terlarang, baik perkawinan di bawah umur maupun dewasa.
Kedua, pandangan yang dikemukakan oleh Ibnu syubrumah dan Abu Bkr al-Asham,
menyatakan bahwa perkawinan di bawah umur hukumnya terlarang secara
mutlak. Ketiga, pandangan yang dikemukakan oleh Ibn Hazm. Beliau memilah
antara perkawinan anak lelaki kecil dan anak permpuan kecil. Jika perkawinan
anak perempuan kecil oleh bapaknya diperbolehkan, sedangkan perkawinan anak
lelaki kecil dilarang. Argumen yang dijadikan landasan adalah zhahir hadist
perkawinan Aisyah RA dengan Nabi Muhammad SAW.
Telepas dari itu
semua masalah perkawinan dibawah umur adalah isu-isu kuno yang
sempat tertutup oleh tumpukan lembaran sejarah. Dan kini isu tersebut kembali
muncul ke permukaan. Hal ini tampak begitu dahsyat benturan ide yang terjadi
antara para sarjana Islam klasik dalam merespon kasus tersebut. Kompilasi Hukum
Islam memuat aturan yang kurang lebih sama dengan aturan yang dimuat oleh
Undang-Undang Perkawinan. Batas usia kawin dalam pasal 15 KHI sama dengan pasal
7 Undang-Undang Perkawinan.
Demikian halnya dengan
dispensasi kawin, Bedanya, dalam KHI disebutkan
alas an mengapa dispensasi kawin itu diberikan, yaitu untuk kemaslahatan
keluarga dan rumah tangga.
Kompilasi
Hukum Islam Pasal 15
Dari sudut pandang
kedokteran, perkawinan di bawah umur mempunyai dampak negatif bagi ibu dan
anak. Menurut psikolog, ditinjau dari sisi sosial, perkawinan dibawah umur
dapat mengurangi harmonisasi keluarga. Hal ini disebabkan oleh emosi yang
masih labil, gejolak darah muda dan cara pikir yang belum matang. Melihat
perkawinan di bawah umur memang menimbulkan sisi negatif dari segala aspek maka
pemerintah menetapkan usia kawin untuk pria 19 tahun dan wanita 16 tahun. Dalam
hal ini Kompilasi Hukum Islam menselaraskan dengan peraturan tersebut
dalam Pasal 15 KHI. Hukum Islam meliputi lima prinsip yaitu perlindungan
terhadap agama, jiwa, keturunan, harta, dan akal. Dari kelima nilai universal
Islam ini, satu diantaranya adalah agama menjaga jalur keturunan (hidzu al
nasl). Oleh sebab itu, Syekh Ibrahim dalam bukunya al Bajuri menuturkan bahwa
agar jalur nasab tetap terjaga, hubungan seks yang mendapatkan legalitas agama
harus melalui pernikahan. Seandainya agama
tidak mensyari’atkan pernikahan, niscaya
geneologi (jalur keturunan) akan semakin kabur.
Pendapat
Ibnu Syubrumah menyatakan agama melarang perkawinan di bawah umur (pernikahan
sebelum baligh).menurutnya, nilai esensial pernikahan adalah memenuhi kebutuhan
biologis, dan melanggengkan keturunan. Sementara dua hal ini tidak terdapat
pada anak yang belum baligh. Ia lebih menekankan pada tujuan pokok pernikahan. Ibnu
Syubrumah mencoba melepaskan diri dari kungkungan teks. Memahami masalah ini
dari aspek histori, sosiologis, dan kultural yang ada. Sehingga dalam menyikapi
pernikahan Nabi dengan Aisyah RA, Ibnu Syubrumah menganggap sebagai ketentuan
khusus bagi Nabi Muhammad SAW yang tidak bisa ditiru umatnya.
Imam
Jalaludin Suyuthi pernah menulis dua Hadist yang cukup menarik dalam kamus
hadisnya. Hadis pertama adalah “Ada tiga perkara yang tidak boleh diakhirkan
yaitu shalat ketika datang waktunya, ketika ada jenazah, dan wanita tak
bersuami ketika(diajak menikah) orang yang setara/kafaah”.Jalaludin Suyuthi,
Jami’al Shaghir, hal.210, Darul Kutub Ilmiah, Beirut.
Hadis kedua
berbunyi, “Dalam kitab taurat tertulis
bahwa orang yang mempunyai anak perempuan berusia 12 tahun
dan tidak segera dinikahkan, maka anak itu berdosa dan dosa tersebut dibebankan
atas orang tuanya”.Ibid, hal.501
Pada
hakekatnya, perkawinan di bawah umur juga mempunyai sisi positif. Kita tahu, saat
ini pacaran yang dilakukan oleh pemuda-pemudi seringkali tidak mengindahkan
norma-norma agama. Kebebasannya sudah melampaui batas, dimana akibat kebebasan
itu kerap kita jumpai tindakan-tindakan asusila di masyarakat. Fakta ini
menunjukkan betapa moral bangsa ini sudah mencapai taraf yang sangat
memprihatinkan. Perkawinan di bawah umur juga merupakan upaya untuk
meminimalisir tindakan-tindakan negatif tersebut. Daripada terjerumus ke dalam
pergaulan yang kian mengkhawatirkan, jika sudah ada yang siap untuk
bertanggungjawab dan hal itu legal dalam pandangan syara’. Walaupun seperti
yang disebutkan di atas, bahwa dalam satu sisi perkawinan dib awah umur ada
positifnya namun kenyataannya perkawinan di bawah umur banyak mudharatnya
daripada manfaatnya.
Van
Dijk berpendapat bahwa perkawinan menurut Hukum Adat sangat bersangkut paut
dengan urusan famili, keluarga, mayarakat, martabat dan pribadi. Hal ini
berbeda dengan perkawinan seperti masyarakat barat (eropa) yang modern bahwa
perkawinan hanya merupakan urusan mereka yang akan kawin itu saja. Ibid,
hal.222
--Menurut Hilman
Hadikusuma, asas-asas perkawinan menurut Hukum Adat adalah sebagai
berikut:
berikut:
- Perkawinan bertujuan untuk membentuk keluarga, rumah-tangga dan hubungan kerabat yang rukun, damai, bahagia dan kekal.
- Perkawinan tidak saja harus sah dilaksanakan menurut agama atau kepercayaan, tetapi juga harus mendapat persetujuan dari para anggota kerabat.
- Perkawinan dapat dilakukan oleh seorang pria dengan beberapa wanita sebagai istri yang kedudukannya masing-masing ditentukan menurut Hukum Adat setempat.
- Perkawinan harus didasarkan pada persetujuan orang tua dan anggota kerabat, masyarakat adat dapat menolak kedudukan istri atau suami yang tidak diakui oleh masyarakat adat setempat.
Perkawinan bagi masyarakat manusia bukan
sekedar acara persetubuhan antara jenis kelamin yang berbeda sebagaimana
makhluk ciptaan Allah lainnya, akan tetapi perkawinan bertujuan untuk membentuk
keluarga yang berbahagia dan kekal. Bahkan dalam pandangan masyarakat adat
bahwa perkawinan itu bertujuan untuk membangun,
membina dan memelihara hubungan
keluarga serta kekerabatan yang rukun dan damai.
Di kalangan masyarakat
adat yang masih kuat memepertahankan prinsip kekerabatan berdasarkan ikatan
keturunan bahwa fungsi dari suatu perkawinan merupakan suatu sarana untuk
memperbaiki hubungan kekerabatan yang telah jauh atau retak, ia pun merupakan
sarana pendekatan dan perdamaian antar kerabat dan begitu pula dengan
perkawinan itu bersangkut paut dengan masalah kedudukan, harta kekayaan dan
masalah pewarisan. Menurut Hukum Adat suatu ikatan perkawinan bukan saja
berarti bahwa suami dan istri harus saling bantu mambantu dan melengkapi
kehidupan rumah tangganya saja akan tetapi juga berarti ikut sertanya orang
tua, keluarga dan kerabat kedua belah pihak untuk menunjang kebahagian dan
kekekalan hidup rumah tangga keluarga mereka. Dengan demikin arti dan fungsi
perkawinan menurut Hukum Adat, pengertian perkawinan lebih luas dari pengertian
perkawinan menurut hukum perundang-undangan. Oleh karena itu, maka pelaksanaan
perkawinan baik bagi pria dan wanita yang belum cukup umur maupun yang telah
cukup umur dan mampu untuk hidup mandiri senantiasa harus dicampuri oleh orang
tuanya, keluarganya dan kerabat-kerabatnya di antara kedua belah pihak.
Perkawinan yang
dilaksanakan oleh sendiri (kedua calon) tanpa campur tangan orang tua, keluarga
dan kerabat, menurut pandangan masyarakat adat adalah merupakan perkawinan yang
bertentangan dengan Hukum Adat.
Aturan-aturan Hukum Adat perkawinan dibeberapa
daerah di Indonesia berbeda-beda karena sifat kemasyarakatannya, adat-istiadat,
agama dan kepercayaan masyarakat Indonesia yang berbeda-beda, serta hal itu
juga dikarenakan juga oleh adanya kemajuan dan perkembangan zaman.
Perkembangan dan perubahan yang terjadi di antara masyarakat adat yang
satu dengan masyarakat yang lain tidak seimbang. Di beberapa daerah seperti
kerinci dan suku toraja dalam hukum adat tidak melarang dilakukannya perkawinan
orang-orang yang belum cukup umur (masih kanak-kanak) akan tetapi di suatu
daerah tertentu seperti Bali, perkawinan yang dilakukan di bawah umur merupakan
suatu perbuatan yang dapat dijatuhi hukuman. Apabila kedua pasangan yang telah
melakukan perkawinan di bawah umur telah mencapai umur yang pantas maka
perkawinannya akan disusul dengan perkawinan adat. Setelah upacara perkawinan
menurut Hukum Adat masih diwajibkan diselenggarakan pesta bimbang dan sebelum
dilaksanakannya pesta tersebut maka mempelai belum dapat campur sebagaimana
layaknya suami-istri, bahkan di Rejang apabila belum dilaksanakannya pesta
bimbang maka hal ini dianggap sebagai melakukan zinah menurut Hukum Adat.
-- Hilman
Hadikusuma, menegaskan latar belakang perkawinan
di bawah umur antara lain bersifat dorongan atau paksaan adalah
dikarenakan: Adanya pesan dari orang tua yang telah meninggal dunia,
karena perjanjian yang telah dibuat oleh orang tua kedua belah pihak.
- Kedudukan seseorang sebagai kepala kekerabatan yang akan mempengaruhi kegoncangan dalam kekerabatan dan pewarisan atau karena kedudukan terhadap harta kekayaan.
- Terjadinya sengketa antar kerabat untuk dapat memelihara kerukunan dan kedamaian antar kerabat bersangkutan
- Untuk maksud mencegah terjadinya perkawinan dengan orang lain yang tidak dapat disetujui orang tua bersangkutan.
Hukum
Adat tidak mengenal batasan umur dewasa ataupun belum dewasa. Dalam Hukum Adat
tidak dikenal fiksi seperti dalam Hukum Perdata. Hukum Adat hanya mengenal
secara insidental saja apakah seseorang itu, berhubungan dengan umur dan
perkembangan jiwanya patut dianggap cakap atau tidak, mampu atau tidak mampu
melakukan perbuatan hukum tertentu dalam hubungan hukum tertentu
pula. Artinya, apakah ia dapat memperhitungkan dan memelihara
kepentingannya sendiri dalam perbutan hukum yang dihadapinya tersebut. Belum
cakap artinya belum mampu memperhitungkan dan memelihara kepentingannya
sendiri. Cakap artinya, mampu memperhitungkan dan memelihara kepentingan
sendiri.
Apabila
kedewasaan itu dihubungkan dengan perbuatan
kawin, Hukum Adat mengakui kenyataan bahwa apabila seorang pria dan
wanita itu kawin dan mendapat anak, mereka dinyatakan dewasa, walaupun menurut
Undang-Undang umur mereka masih 15 tahun. Sebaliknya mereka dianggap belum
dewasa apabila mereka kawin tapi tidak mampu mendapatkan anak.
Ukuran mengenai
kedewasaan menurut Hukum Adat lebih
condong kepada sisi kepribadian seseorang seperti sudah baligh, mampu
mencari nafkah, bertanggung jawab untuk diri sendiri dan mampu
berkeluarga dan mendapatkan keturunan. Pengaturan mengenai perkawinan di bawah
umur dalam Hukum Adat memang tidak ada. Sebab dalam prakteknya terdapat
kasus-kasus yang menunjukkan adanya perkawinan gantung. Perkawinan gantung
dilakukan dimasa kanak-kanak namun, mereka belum dapat bercampur satu sama
lainnya. Perkawinan antara anak-anak yaitu antara seorang pria dewasa dengan
anak perempuan yang belum baligh (dewasa) demikian sebaliknya. Hal itu sering
terjadi akibat dari tidak adanya wewenang bagi anak laki-laki maupun
perempuan untuk menentukan jodoh. Apabila melawan terhadap perintah orang tua
maka akan mendapat sanksi kuwalat. Meskipun perkawinan tersebut dilangsungkan
akan tetapi pasangan tersebut belum bisa bercampur satu sama lain sampai tiba
masa untuk mereka masing-masing. Hal
ini dapat terjadi karena di dalam Hukum Adat perkawinan bukan saja merupakan
persatuan kedua belah mempelai tetapi juga merupakan persatuan dua buah
keluarga kerabat. Adanya perkawinan di bawah umur atau perkawinan kanan-kanak
tidak menjadi masalah di dalam Hukum Adat karena kedua suami isteri itu akan
tetap dibimbing oleh keluarganya, yang dalam hal ini telah menjadi dua
keluarga, sehingga Hukum Adat tidak melarang perkawinan kanak-kanak.
Hal
semacam ini lah yang terjadi di masyarakat adat, dengan demikian perkawinan di
bawah umur tidak dikenal. Tidak ada larangan bagi pihak-pihak tertentu untuk
melangsungkan perkawinan oleh karena batasan umur semata.
Berdasarkan
Undang-Undang Republik Indonesia yang berlaku hingga sekarang sekarang,
pengertian dewasa dan belum dewasa belum ada pengertiannya. Undang-Undang Nomor
1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, hanya mengatur tentang, Izin orang tua bagi
orang yang akan melangsungkan perkawinan apabila belum mencapai umur 21 tahun
(Pasal 6 ayat 2) artinya pria maupun wanita yang ingin menikah harus mendapat
izin orang tua apabila belum genap 21 tahun, umur minimal untuk diizinkan
melangsungkan perkawinan, yaitu pria 19 tahun dan wanita 16 tahun( Pasal 7 ayat
2), anak yang belum mencapai umur 18 tahun atau belum pernah kawin, berada
dalam kekuasaan orang tua (Pasal 47 ayat 2), anak yang belum mencapai
umur 18 tahun atau belum pernah kawin, berada di bawah kekeuasaan orang tuanya,
berada di bawah kekuasaan wali (Pasal 50 ayat 1). Tidak ada ketentuan
yang mengatur tentang “yang belum dewasa dan dewasa” dalam Undang-Undang Nomor
1 tahun 1974 tentang Perkawinan ini dan tidak ada larangan menikah di bawah
umur secara eksplisit.
Dalam
pasal 7 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan disebutkan, untuk
dapat menikah, pria harus sudah mencapai umur 19 tahun dan wanita sudah
mencapai 16 tahun. Meski demikian, penyimpangan terhadap batas usia tersebut
dapat terjadi jika ada dispensasi yang diberikan pengadilan atau pejabat lain yang
ditunjuk oleh kedua orang tua dari pihak pria maupun wanita (pasal 7 ayat 2). Agar
perkawinan tidak berakhir pada suatu perceraian harus dicegah adanya perkawinan
antara calon suami dan istri yang masih di bawah umur. Karena perkawinan itu
mempunyai hubungan dengan masalah kependudukan, maka untuk mengerem laju
kelahiran yang lebih tinggi harus dicegah terjadinya perkawinan antara calon
suami dan istri yang masih di bawah umur. Batas umur yang lebih rendah bagi
seorang wanita untuk kawin mengakibatkan laju kelahiran yang lebih tinggi
dibandingkan dengan batas umur yang lebih tinggi. Dengan batas umur yang
telah ditetapkan oleh Undang-Undang Perkawinan bagi pria dan wanita untuk
melakukan perkawinan, maka tujuan perkawinan dapat terwujud. Karena tujuan perkawinan
adalah untuk membentuk keluarga yang bahagia ,kekal dan sejahtera. Untuk itu
suami istri perlu saling membantu dan melengkapi agar masing-masing dapat
mengembangkan kepribadiannya membantu dan mencapai kesejahteraan spiritual dan
material. Ketentuan mengenai batas umur minimal dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang mengatakan bahwa, “Perkawinan
hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai usia 19 tahun dan pihak wanita
sudah mencapai usia 16 tahun”. Dari hal tersebut ditafsirkan bahwa UU
No. 1 Tahun 1974 tidak mengehendaki pelaksanaan perkawinan di bawah umur.
Pembatasan
umur minimal untuk kawin bagi warga negara pada prinsipnya dimaksudkan
agar orang yang akan menikah diharapkan sudah memiliki kematangan berpikir,
kematangan jiwa dan kekuatan fisik yang memadai. Kemungkinan keretakan rumah
tangga yang berakhir dengan perceraian dapat dihindari, karena pasangan
tersebut memiliki kesadaran dan pengertian yang lebih matang mengenai tujuan
perkawinan yang menekankan pada aspek kebahagiaan lahir dan batin. Undang-Undang
Perkawinan tidak menghendaki pelaksanaan perkawinan di bawah umur, agar suami
istri yang dalam masa perkawinan dapat menjaga kesehatannya dan keterunannya,
untuk itu perlu ditetetapkan batas-batas umur bagi calon suami dan istri
yang akan melansungkan perkawinan. Tetapi perkawinan di bawah umur dapat dengan
terpaksa dilakukan karena UU No. 1 Tahun 1974 masih memberikan kemungkinan
penyimpangannya. Dalam Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
tentang Perkawinan, yaitu dengan adanya dispensasi dari Pengadilan bagi
yang belum mencapai batas umur minimal tersebut. Banyak alasan seseorang
menikah di bawah umur karena wanita hamil akibat perilaku seks bebas, solusinya
adalah orang tua mereka harus menikahkan mereka pada usia muda. Dan pada
akhirnya banyak anggota masyarakat meminta Surat Dispensasi Kawin dengan alasan
hamil diluar nikah akibat pergaulan bebas. Situasi semacam itu
mengilustrasikan relevansi meningkatnya pernikahan di bawah umur karena
banyaknya kehamilan pra-nikah pada usia anak-anak akibat berkembangnya budaya
seks bebas. Dalam hal konsep ini dispensasi perkawinan boleh dikesamping karena
hanya bersifat pengecualian untuk melegalkan suatu perkawinan yang dilakukan
dibawah umur. Sebab, pemberlakuan dispensasi tidak mempunyai alasan secara
eksplisit. Oleh karena itu, perkawinan di bawah umur menurut konsep Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan hanya berkaitan dengan batasan
umur semata. Konklusi itu akan semakin memperoleh pembenaran jika mencermati
sejarah pembentukan Undang-Undang Perkawinan dimana pertimbangan batas usia
kawin adalah kematangan biologis seseorang (bukan kedewasaannya).
Undang-Undang
Perkawinan memberikan toleransi bagi setiap warga Negara yang batas usianya
belum mencukupi dengan Surat Dispensasi dari pengadilan atau pejabat lain yang
ditunjuk oleh kedua orang tua pihak pria maupun wanita (Pasal 7 ayat 2 UU No. 1
tahun 1974 tentang Perkawinan). Pelaku dan para pihak yang terlibat dalam pernikahan
di bawah umur akan sulit dikriminalkan tanpa melihat aspek sebab-sebab
(alasan), proses dan tujuan dari pernikahannya.
-- Namun, mencegah
pernikahan di bawah umur dengan mengkriminalisasi pernikahan di bawah umur
belum tepat karena beberapa alasan, yaitu :
- Belum ada kekhawatiran kolektif (massal) akibat buruk pernikahan di bawah umur.
- Akan menafikan norma agama.
- Melawan beberapa budaya masyarakat Indonesia dan bertentang dengan tradisi.
- Bersifat resisten dengan perlindungan Hak Asasi Manusia
Perkawinan di bawah
umur menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dibatasi
dengan ukuran umur. Artinya bahwa setiap pria dan wanita yang belum mencapai
batasan umur yang ditetapkan tidak boleh melangsungkan perkawinan, meskipun ada
lembaga dispensasi perkawinan. Apabila perkawinan dilangsungkan di bawah
batasan umur tersebut maka pria dan wanita dapat dinyatakan melakukan
perkawinan di bawah umur.
Selain itu juga Berdasarkan UU No. 23 tahun 2002 mencegah adanya
perkawinan pasa usia anak-anak yaitu dimana dalam Pasal 1 tentang perlindungan
anak, definisi anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak
yang masih dalam kandungan. Setiap anak mempunyai hak dan kewajiban seperti
yang tertuang dalam Pasal 4 UU No. 23 tahun 2002 :
1.
setiap
anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara
wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan
dari kekerasan dan diskriminasi, Pasal 9 ayat 1 UU No.23 Tahun 2002
2.
Setiap
anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan
pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakatnya, Pasal 11
UU No.23 Tahun 2002
3.
Setiap
anak berhak untuk beristirahat dan memanfaatkan waktu luang, bergaul dengan
anak yang sebaya, bermain, berekreasi sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat
kecerdasannya demi pengembangan diri, Pasal 13 ayat 1 UU No.23 Tahun 2002
4.
Setiap
anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain manapun yang
bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan
:
a)
diskriminasi
b)
eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual
c)
penelantaran
d)
kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan
e)
ketidakadilan
f)
perlakuan salah lainnya.
Selain itu orang tua dan keluarganya mempunyai kewajiban dan tanggung
jawab terhadap anak seperti yang tertulis di Pasal 26 ayat 1 UU no. 23 tahun
2002 yaitu orang tua berkewajiban dan
bertanggung jawab untuk :
) a) mengasuh, memelihara, mendidik, dan
melindungi anak
b) menumbu hkembangkan anak sesuai dengan
kemampuan, bakat, dan minatnya
c) mencegah terjadinya perkawinan pada
usia anak-anak.
A.
Dampak Biologis
Anak secara biologis alat-alat reproduksinya masih dalam proses menuju kematangan sehingga belum siap untuk melakukan hubungan seks dengan lawan jenisnya, apalagi jika sampai hamil kemudian melahirkan. Jika dipaksakan justru akan terjadi trauma, perobekan yang luas dan infeksi yang akan membahayakan organ reproduksinya sampai membahayakan jiwa anak. Patut dipertanyakan apakah hubungan seks yang demikian atas dasar kesetaraan dalam hak reproduksi antara isteri dan suami atau adanya kekerasan seksual dan pemaksaan (penggagahan) terhadap seorang anak.
Anak secara biologis alat-alat reproduksinya masih dalam proses menuju kematangan sehingga belum siap untuk melakukan hubungan seks dengan lawan jenisnya, apalagi jika sampai hamil kemudian melahirkan. Jika dipaksakan justru akan terjadi trauma, perobekan yang luas dan infeksi yang akan membahayakan organ reproduksinya sampai membahayakan jiwa anak. Patut dipertanyakan apakah hubungan seks yang demikian atas dasar kesetaraan dalam hak reproduksi antara isteri dan suami atau adanya kekerasan seksual dan pemaksaan (penggagahan) terhadap seorang anak.
B. Dampak psikologis
Secara psikis anak juga belum siap dan mengerti tentang hubungan seks, sehingga akan menimbulkan trauma psikis berkepanjangan dalam jiwa anak yang sulit disembuhkan. Anak akan murung dan menyesali hidupnya yang berakhir pada perkawinan yang dia sendiri tidak mengerti atas putusan hidupnya. Selain itu, ikatan perkawinan akan menghilangkan hak anak untuk memperoleh pendidikan (Wajar 9 tahun), hak bermain dan menikmati waktu luangnya serta hak-hak lainnya yang melekat dalam diri anak.
Secara psikis anak juga belum siap dan mengerti tentang hubungan seks, sehingga akan menimbulkan trauma psikis berkepanjangan dalam jiwa anak yang sulit disembuhkan. Anak akan murung dan menyesali hidupnya yang berakhir pada perkawinan yang dia sendiri tidak mengerti atas putusan hidupnya. Selain itu, ikatan perkawinan akan menghilangkan hak anak untuk memperoleh pendidikan (Wajar 9 tahun), hak bermain dan menikmati waktu luangnya serta hak-hak lainnya yang melekat dalam diri anak.
C. Dampak sosial
Fenomena sosial ini berkaitan dengan faktor sosial budaya dalam masyarakat patriarki yang bias gender, yang menempatkan perempuan pada posisi yang rendah dan hanya dianggap pelengkap seks laki-laki saja. Kondisi ini sangat bertentangan dengan ajaran agama apapun termasuk agama Islam yang sangat menghormati perempuan (Rahmatan lil Alamin). Kondisi ini hanya akan melestarikan budaya patriarki yang bias gender yang akan melahirkan kekerasan terhadap perempuan.
Fenomena sosial ini berkaitan dengan faktor sosial budaya dalam masyarakat patriarki yang bias gender, yang menempatkan perempuan pada posisi yang rendah dan hanya dianggap pelengkap seks laki-laki saja. Kondisi ini sangat bertentangan dengan ajaran agama apapun termasuk agama Islam yang sangat menghormati perempuan (Rahmatan lil Alamin). Kondisi ini hanya akan melestarikan budaya patriarki yang bias gender yang akan melahirkan kekerasan terhadap perempuan.
D. Dampak prilaku seksual menyimpang
Adanya prilaku seksual yang menyimpang yaitu prilaku yang gemar berhubungan seks dengan anak-anak yang dikenal dengan istilah pedofilia. Perbuatan ini jelas merupakan tindakan ilegal (menggunakan seks anak), namun dikemas dengan perkawinan se-akan2 menjadi legal. Hal ini bertentangan dengan UU.No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak khususnya pasal 81, ancamannya pidana penjara maksimum 15 tahun, minimum 3 tahun dan pidana denda maksimum 300 juta dan minimum 60 juta rupiah. Apabila tidak diambil tindakan hukum terhadap orang yang menggunakan seksualitas anak secara ilegal akan menyebabkan tidak ada efek jera dari pelaku bahkan akan menjadi contoh bagi yang lain.
Adanya prilaku seksual yang menyimpang yaitu prilaku yang gemar berhubungan seks dengan anak-anak yang dikenal dengan istilah pedofilia. Perbuatan ini jelas merupakan tindakan ilegal (menggunakan seks anak), namun dikemas dengan perkawinan se-akan2 menjadi legal. Hal ini bertentangan dengan UU.No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak khususnya pasal 81, ancamannya pidana penjara maksimum 15 tahun, minimum 3 tahun dan pidana denda maksimum 300 juta dan minimum 60 juta rupiah. Apabila tidak diambil tindakan hukum terhadap orang yang menggunakan seksualitas anak secara ilegal akan menyebabkan tidak ada efek jera dari pelaku bahkan akan menjadi contoh bagi yang lain.
selain itu pernikahan dini juga memicuh adanya tingkat perceraian yang tinggi, lebih dari 50 persen pernikahan anak tidak berhasil, dan
akhirnya bercerai. Bahkan ada juga kasus yang menjalani pernikahan hanya dalam
hitungan minggu lalu berpisah. Dan, biasanya hal ini terjadi karena anak
perempuan tidak mau melakukan kewajiban sebagai istri dan kurangnya kesiapan
dari masing-masing pasangan yang mau menikah. Tingkat kemiskinan juga meningkat karena belum siap secara ekonomi setelah melakukan pernikahan ,dan adanya traffiking/eksploitasi dan
seks komersial anak, Setelah menikah maka
perempuan akan dibebaskan oleh orangtuanya. Mereka akan keluar dari desanya
atau rumahnya dan memilih bekerja. Beberapa kasus anak bekerja sebagai penyanyi
karaoke bahkan ada juga yang menjadi wanita penghibur.
Jadi Kesimpulannya
Hukum Perkawinan dibawah
umur menurut Hukum Islam, Hukum Adat, dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
berbeda-beda. Menurut Hukum Islam tidak ada batasan umur untuk seseorang yang
akan melakukan perkawinan, namun, ditekankan perlunya kedewasaan seseorang untuk
melakukan pernikahan untuk mencegah kemudhorotan. Sedangkan menurut Hukum Adat
adanya perkawinan di bawah umur atau perkawinan kanak-kanak tidak menjadi
masalah di dalam hukum adat karena kedua suami isteri itu akan tetap dibimbing
oleh keluarganya yang dalam hal ini telah menjadi dua keluarga, sehigga hukum
adat tidak melarang perkawinan kanak-kanak dan tidak ada larangan bagi
pihak-pihak tertentu untuk melangsungkan perkawinan karena batasan umur semata.
Dan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan disebutkan
dalam pasal 7 Undang-Undang Nomo1 Tahun 1974 bahwa untuk dapat menikah pria
harus sudah mencapai umur 19 tahun dan wanita sudah mencapai umur 16 tahun,
agar perkawinan tidak berakhir pada suatu perceraian harus dicegah adanya perkawinan
antara calon suami dan isteri yang masih di bawah umur.
Perkawinan
dibawah umur juga menimbulkan berbagai macam dampak diantaranya damapak,
biologis, dampak psikologis, dampak social, dan dampak perilaku seksual yang
menyimpang, pernikahan dini juga menyebabkan tingginya tingkat perceraian,
meningkatnya kemiskinan karena blum siap secara ekonomi untuk melangsungkan
perkawinan, serta adanya trafficking dan seks komersial anak.
Terimakasih, Semoga Bermanfaat :)
Thanks For :
http://larasatimenikhukum-unknown.blogspot.co.id/2012/06/perkawinan-di-bawah-umur-menurut-hukum.html

Komentar
Posting Komentar