Membeli rumah atau tanah pastinya sudah menjadi impian semua orang termasuk saya dan kamu. Iya, kamu yang membaca artikel ini. Membeli rumah atau tanah jangan sekedar membeli, tetapi ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, yaitu status kepemilikan rumah atau tanah dari pihak penjual agar kita tidak salah membeli.
Jangan sampai kita membeli rumah atau tanah seperti membeli kucing dalam karung. Jadi sebelum membeli, alangkah baiknya kita menggali informasi sejelas-jelasnya terlebih dahulu tentang status kepemilikan rumah atau tanah yang akan kita beli nantinya dari orang perorangan.
Untuk
itu, saya telah merangkum 4 hal yang bisa membantu kamu untuk mengetahui apa
saja yang perlu diperhatikan sebelum membeli tanah atau rumah.
Mari kita simak
bersama, apa saja 4 hal yang perlu diperhatikan tersebut :
1.
Status kepemilikan
rumah
Untuk
mengetahui status kepemilikian tanah bisa kita lihat dari atas nama yang
tertera dalam sertifikat itu sendiri. Apakah nama yang tertera dalam sertifikat
adalah nama penjual atau nama orang lain, karena nantinya akan berdampak pada
Akta Perjanjian Jual Beli yang akan dibuat oleh PPAT.
2.
Sertifikat pernah
dijaminkan di bank atau tidak
Sebelum
membeli pastikan kamu mengetahui apakah sertifikat pernah dijaminkan di Bank
atau tidak, bisa dilihat di dalam sertifikatnya yang tertulis nominal jaminan
serta nomor dan tanggal Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT).
Jika
pernah dijaminkan di Bank kamu harus meminta Sertifikat Hak Tanggungan serta
Surat Roya dari bank untuk proses pengurusan roya terlebih dahulu sebelum balik
nama sertifikat.
3.
Sertifikat diperoleh
dari harta waris
Jika
sertifikat diperoleh dari harta warisan keluarga maka kamu perlu mengetahui
surat keterangan waris, serta meminta untuk diperlihatkan semua dokumen
fotocopy KTP ahli waris dari sertifikat tersebut.
4.
Status pernikahan
pemilik sertifikat
Kamu bisa bertanya kepada penjual apakah pemilik sertifikat sudah menikah atau belum. Jika sudah, pastikan pasangan (suami/istri) pemilik sertifikat telah memberikan persetujuan atas penjualan rumah atau tanah yang akan kamu beli.
Itulah 4 hal yang
perlu diperhatikan sebelum kita memutuskan membeli rumah atau tanah dari orang
perorangan. Agar nantinya tidak sulit dalam pengumpulan berkas saat di PPAT dan
juga dalam proses balik nama sertifikatnya. Semoga membantu.

Komentar
Posting Komentar