Langsung ke konten utama

4 (Empat) Hal Yang Harus Diperhatikan Sebelum Membeli Rumah atau Tanah


             Membeli rumah atau tanah pastinya sudah menjadi impian semua orang termasuk saya dan kamu. Iya, kamu yang membaca artikel ini. Membeli rumah atau tanah jangan sekedar membeli, tetapi ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, yaitu status kepemilikan rumah atau tanah dari pihak penjual agar kita tidak salah membeli.

            Jangan sampai kita membeli rumah atau tanah seperti membeli kucing dalam karung. Jadi sebelum membeli, alangkah baiknya kita menggali informasi sejelas-jelasnya terlebih dahulu tentang status kepemilikan rumah atau tanah yang akan kita beli nantinya dari orang perorangan.

            Untuk itu, saya telah merangkum 4 hal yang bisa membantu kamu untuk mengetahui apa saja yang perlu diperhatikan sebelum membeli tanah atau rumah.

Mari kita simak bersama, apa saja 4 hal yang perlu diperhatikan tersebut :

1.    Status kepemilikan rumah

      Untuk mengetahui status kepemilikian tanah bisa kita lihat dari atas nama yang tertera dalam sertifikat itu sendiri. Apakah nama yang tertera dalam sertifikat adalah nama penjual atau nama orang lain, karena nantinya akan berdampak pada Akta Perjanjian Jual Beli yang akan dibuat oleh PPAT.

2.    Sertifikat pernah dijaminkan di bank atau tidak

      Sebelum membeli pastikan kamu mengetahui apakah sertifikat pernah dijaminkan di Bank atau tidak, bisa dilihat di dalam sertifikatnya yang tertulis nominal jaminan serta nomor dan tanggal Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT).

      Jika pernah dijaminkan di Bank kamu harus meminta Sertifikat Hak Tanggungan serta Surat Roya dari bank untuk proses pengurusan roya terlebih dahulu sebelum balik nama sertifikat.

3.    Sertifikat diperoleh dari harta waris

      Jika sertifikat diperoleh dari harta warisan keluarga maka kamu perlu mengetahui surat keterangan waris, serta meminta untuk diperlihatkan semua dokumen fotocopy KTP ahli waris dari sertifikat tersebut.

4.    Status pernikahan pemilik sertifikat

      Kamu bisa bertanya kepada penjual apakah pemilik sertifikat sudah menikah atau belum. Jika sudah, pastikan pasangan (suami/istri) pemilik sertifikat telah memberikan persetujuan atas penjualan rumah atau tanah yang akan kamu beli.        

             Itulah 4 hal yang perlu diperhatikan sebelum kita memutuskan membeli rumah atau tanah dari orang perorangan. Agar nantinya tidak sulit dalam pengumpulan berkas saat di PPAT dan juga dalam proses balik nama sertifikatnya. Semoga membantu.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengertian Hukum, Fungsi dan Tujuan Hukum

HUKUM, Apa sih hukum itu ? semua pasti tau apa itu hukum. Secara etimologis : - Hukum adalah sebuah paksaan - Recht (Rechtum) adalah sebuah bimbingan atau tuntutan atau pemerintahan - Ius (Iubere) adalah mengatur atau memerintah - Lex adalah mengumpulkan orang-orang untuk diberi perintah Tidak ada suatu Pengertian Hukum yang tetap, karena pengertian Hukum itu luas, semua orang bisa mengartikan apa itu hukum berdasarkan kesimpulan mereka masing-masing.  Berikut Merupakan Beberapa Pengertian Hukum Menurut Para Ahi  1. Immanuel Kant ; Hukum adalah segala keseluruhan syarat dimana seseorang memiliki kehendak        bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain dan     menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan. 2. Plato ; Hukum adalah seperangkat peraturan-peraturan yang tersusun dengan baik dan teratur dan     bersifat mengikat hakim d...

Dampak Status Badan Usaha di Masa Pandemi Covid-19

          Pandemi covid-19 di Indonesia yang tak kunjung usai sejak tahun 2020 lalu, telah memberikan dampak yang sangat besar pada pelaku usaha. Banyak perusahaan pailit termasuk pelaku usaha UMKM akibat berkurangnya mobilitas, seperti adanya PSBB dan PPKM serta rendahnya daya beli masyarakat.           Dikutip dari cnbcindonesia.com, ketua asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Ikhsan Ingratubun mengatakan bahwa selama tahun 2020 ada sekitar 30 juta UMKM yang bangkrut karena Covid-19. Artinya, pandemi covid-19 sangat berdampak besar pada para pelaku usaha.           Dari kondisi ini, kita bisa belajar mengenai pentingnya status badan usaha dalam mendapatkan perlindungan hukum. Kali ini, senang belajar hukum ingin berbagi pengetahuan mengenai badan usaha berbadan hukum dan badan usaha yang tidak berbadan hukum, beserta perlindungan hukumnya.      ...

Perkawinan di Bawah Umur Menurut Hukum Islam, Hukum Adat, dan Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974

PERNIKAHAN DINI, ya di Negara kita saat ini marak sekali adanya pernikahan dini, salah satu faktor pemicu terjadinya pernikahan dini adalah faktor ekonomi, banyak orang tua yang memiliki ekonomi rendah beranggapan bahwa dengan menikahkan anak mereka meskipun masih di bawah umur akan mengurangi beban ekonomi keluarga tanpa mereka berpikir panjang apa dampak yang akan diperoleh dari pernikahan dini tersebut. Fenomena pernikahan dini bukanlah hal yang baru lagi di Indonesia, Khususnya di daerah Jawa, orang zaman dahulu beranggapan bahwa anak gadis mereka yang belum menikah dianggap tidak laku (Perawan tua) karena itulah mereka mempercepat pernikahan anak mereka, padahal anggapan itu tidak lah benar, karena tuhan telah menciptakan manusia berpasang-pasangan dan jodoh tuhan telah mengaturnya. Pernikahan dibawah umur sebenarnya akan mengancurkan masa depan, menghambat kreativitas, serta mencegah untuk mendapatkan ilmu pengetahuan dan wawasan yang lebih luas. -- Bagaimana sih hukum ...