Langsung ke konten utama

4 (Empat) Hal Yang Harus Diperhatikan Sebelum Membeli Rumah atau Tanah


             Membeli rumah atau tanah pastinya sudah menjadi impian semua orang termasuk saya dan kamu. Iya, kamu yang membaca artikel ini. Membeli rumah atau tanah jangan sekedar membeli, tetapi ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, yaitu status kepemilikan rumah atau tanah dari pihak penjual agar kita tidak salah membeli.

            Jangan sampai kita membeli rumah atau tanah seperti membeli kucing dalam karung. Jadi sebelum membeli, alangkah baiknya kita menggali informasi sejelas-jelasnya terlebih dahulu tentang status kepemilikan rumah atau tanah yang akan kita beli nantinya dari orang perorangan.

            Untuk itu, saya telah merangkum 4 hal yang bisa membantu kamu untuk mengetahui apa saja yang perlu diperhatikan sebelum membeli tanah atau rumah.

Mari kita simak bersama, apa saja 4 hal yang perlu diperhatikan tersebut :

1.    Status kepemilikan rumah

      Untuk mengetahui status kepemilikian tanah bisa kita lihat dari atas nama yang tertera dalam sertifikat itu sendiri. Apakah nama yang tertera dalam sertifikat adalah nama penjual atau nama orang lain, karena nantinya akan berdampak pada Akta Perjanjian Jual Beli yang akan dibuat oleh PPAT.

2.    Sertifikat pernah dijaminkan di bank atau tidak

      Sebelum membeli pastikan kamu mengetahui apakah sertifikat pernah dijaminkan di Bank atau tidak, bisa dilihat di dalam sertifikatnya yang tertulis nominal jaminan serta nomor dan tanggal Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT).

      Jika pernah dijaminkan di Bank kamu harus meminta Sertifikat Hak Tanggungan serta Surat Roya dari bank untuk proses pengurusan roya terlebih dahulu sebelum balik nama sertifikat.

3.    Sertifikat diperoleh dari harta waris

      Jika sertifikat diperoleh dari harta warisan keluarga maka kamu perlu mengetahui surat keterangan waris, serta meminta untuk diperlihatkan semua dokumen fotocopy KTP ahli waris dari sertifikat tersebut.

4.    Status pernikahan pemilik sertifikat

      Kamu bisa bertanya kepada penjual apakah pemilik sertifikat sudah menikah atau belum. Jika sudah, pastikan pasangan (suami/istri) pemilik sertifikat telah memberikan persetujuan atas penjualan rumah atau tanah yang akan kamu beli.        

             Itulah 4 hal yang perlu diperhatikan sebelum kita memutuskan membeli rumah atau tanah dari orang perorangan. Agar nantinya tidak sulit dalam pengumpulan berkas saat di PPAT dan juga dalam proses balik nama sertifikatnya. Semoga membantu.

Komentar