Langsung ke konten utama

Pengertian Hukum, Fungsi dan Tujuan Hukum

HUKUM, Apa sih hukum itu ? semua pasti tau apa itu hukum.
Secara etimologis :
- Hukum adalah sebuah paksaan
- Recht (Rechtum) adalah sebuah bimbingan atau tuntutan atau pemerintahan
- Ius (Iubere) adalah mengatur atau memerintah
- Lex adalah mengumpulkan orang-orang untuk diberi perintah
Tidak ada suatu Pengertian Hukum yang tetap, karena pengertian Hukum itu luas, semua orang bisa mengartikan apa itu hukum berdasarkan kesimpulan mereka masing-masing. 
  • Berikut Merupakan Beberapa Pengertian Hukum Menurut Para Ahi 

1. Immanuel Kant; Hukum adalah segala keseluruhan syarat dimana seseorang memiliki kehendak   
    bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain dan
    menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.
2. Plato; Hukum adalah seperangkat peraturan-peraturan yang tersusun dengan baik dan teratur dan
    bersifat mengikat hakim dan masyarakat.
3. Karl Max; Hukum merupakan suatu cerminan dari hubungan hukum ekonomis suatu masyarakat
    dalam suatu tahap perkembangan tertentu.
4.  Aristoteles; Mengatakan bahwa hukum hanyalah sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya
     mengikat tetapi juga hakim bagi masyarakat. Dimana undang-undanglah yang mengawasi hakim
     dalam melaksanakan tugasnya untuk menghukum orang-orang yang bersalah atau para pelanggar
     hukum.
5.  Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja; Hukum adalah keseluruhan kaidah serta semua asas yang
     mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat dan bertujuan untuk memelihara ketertiban serta
     meliputi berbagai lembaga dan proses guna mewujudkan berlakunya kaidah sebagai suatu
     kenyataan dalam masyarakat.
6.  Achmad Ali; Hukum merupakan seperangkat norma mengenai apa yang benar dan salah, yang
     dibuat dan diakui eksistensinya oleh pemerintah, baik yang tertuang dalam aturan tertulis maupun
     yang tidak, terikat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat secara menyeluruh, dan dengan
     ancaman sanksi bagi pelanggar aturan norma itu.
7. Prof.Dr.P.Brost : Hukum merupakan keseluruhan peraturan bagi perbuatan manusia di dalam kehidupan bermasyarakat. Dimana pelaksanaannya bisa dipaksakan dengan tujuan mendapatkan keadilan.
dan masih banyak lagi. 

Menurut saya sendiri Hukum adalah suatu aturan yang dibuat dan disepakati bersama oleh masyarakat yang bersifat mengikat, memaksa dan disertai sanksi bagi siapapun yang melanggarnya.

Sejak kapan sih Hukum itu ada ?
Menurut CICERO : "Dimana ada masyarakat, disitu ada hukum" 
Kapan masyarakat itu ada ?
Masyarakat itu ada ketika ada interaksi antara satu sama lain.

Subjek Hukum adalah Orang, yaitu manusia yang melekat atau mengembang didalamnya hak dan kewajiban. Sesuatu yang mempunyai hak dan kewajjiban disebut subjek hukum.
-- Tujuan dan Fungsi Hukum yaitu untuk menciptakan keadilan, kedamaian, dan ketertiban bagi masyarakat. Fungsi hukum bukan lagi bersifat Universal tetapi Particular yaitu Tergantung Kondisi.
- Tujuan Hukum ada 3 yaitu
= Keadilan adalah Filosofis
= Kemanfaatan adalah Yuridis
= Kepastian adalah Sosiologis
-- Isi hukum harus ditentukan oleh dua asas, yaitu asas keadilan dan asas kemanfaatan.
1. Teori Etika/Etis
    Tujuan hukum semata-mata untuk mencapai keadilan-keadilan adalah kemauan yang tetap dan
    kekal untuk meberikan setiap orang apa yang semestinya.
2. Teori Utilitas
    Hukum bertujuan untuk kemanfaatan orang terbanyak dalam masyarakat
3. Teori Campuran
    Tujuan hukum tidak hanya untuk keadilan semata tetapi juga untuk kemanfaatan orang banyak.
4. Logisme
    Tujuan hukum semestinya ditekankan pada fungsi hukum yang menurutnya hanya untuk menjamin
    kepastian hukum. 
-- Menurut ROSCOE POUND fungsi hukum dibagi menjadi duayaitu :
= As a tool of social control (sebagai alat kontrol sosial)
   Hukum berupaya mengontrol masyarakat, Hukum berada di belakang masyarakat, hukum   
   merefleksikan kenyataan-kenyataan yang ada di masyarakat.
= As a tool of social enginering (sebagai alat rekayasa masyarakat)
   Hukum ingin membawa masyarakat ke suatu titik tertentu, tidak hanya sekedar menampung
   masyarakat, hukum tidak berada di belakang masyarakat, hukum ingin mengubah masyarakat. 
-- Adil dibagi menjadi dua yaitu
1. Adil yang bersifat subjektif karena Masih belum bisa berbuat seadil-adilnya
2. Adil yang bersifat kesimbangan yaitu memperlakukan sesuatu secara proporsional atau   
    keberimbangan  
--Menurut ARISTOTLES ada 2 macam keadilan yaitu Keadilan Distributif dan Keadilan Kumulatif
1. Keadilan Distributif adalah suatu keadilan yang memberikan kepada setiap orang didasarkan
    atas jasa-jasanya atau pembagian menurut haknya masing-masing.
2. Keadilan Kumulatif yaitu suatu keadilan yang diterima oleh masing-masing anggota tanpa
   memperdulikan jasa masing-masing.
-- Metode-Metoe Hukum
1. Metode Idealis yaitu Melihat hukum sebagai perwujudan nilai-nilai tertntu, apa yang dilakukan
    hukum untuk mewujudkan keadilan (Harus mewujudkan keadilan)
2. Metode Normatif yaitu memandang hukum sebagai suatu sistem yang abstrak, sebagai lembaga
    yang otomnom, dan dapat dibacarakan sebagai subjek tersendiri.
3. Metode Sosiologis yaitu memandang hukum sebagai alat untuk mengatur masyarakat
4. Metode Historis yaitu mempelajari hukum dengan melihat sejarah hukum itu sendiri
5. Metode sistematis yaitu melihat hukum sebagai suatu sistem yang terdiri dari berbagai sub sistem
6. Metode Kompratif yaitu mmperbandingkan hukum di suatu negara.

Sekian, Semoga bermanfaat :) 

Komentar

Posting Komentar